Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menetapkan aturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, untuk mencegah kemacetan. Aturan ini berlaku untuk parkir on street di ruas jalan tersebut, dengan ketentuan titik dan waktu tertentu. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa parkir on street di ruas Jalan Mayjen Sutoyo sebenarnya diperbolehkan, namun hanya pada titik dan waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo
Untuk Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok), diterapkan pola parkir serong 45 derajat dan hanya diperbolehkan satu baris. Aturan ini berlaku sepanjang hari, kecuali pada pukul 06.00â10.00 WIB. Area sisi barat ini memiliki total kapasitas 95 mobil dan 200 motor yang terbagi dalam tiga segmen jalan. Segmen pertama membentang dari depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI sepanjang kurang lebih 90 meter. Kemudian segmen kedua berlanjut dari depan Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6 dengan panjang sekitar 110 meter. Sementara segmen terakhir berada di antara Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial sepanjang kurang lebih 90 meter.
Sementara itu, untuk Jalan Mayjen Sutoyo sisi timur (arah Cililitan), pola yang diterapkan adalah parkir paralel. Larangan parkir di sisi ini berlaku pada pukul 16.00â20.00 WIB pada hari kerja (Senin-Jumat). Area ini memiliki kapasitas 26 mobil, tepatnya dari Jalan Bersama hingga Halte BKN sepanjang kurang lebih 130 meter. Di luar jam larangan tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir secara paralel satu baris di lajur kiri jalan. Aturan larangan ini juga tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Mengapa Aturan Parkir Diperlukan?
Harlem Simanjuntak menegaskan bahwa akar masalah dari kesemrawutan di Cawang bukanlah keberadaan lahan parkirnya, melainkan ketidakpatuhan para pengendara. “Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan.”
Dampak dan Upaya Penindakan
Ke depan, Sudinhub Jakarta Timur akan memperketat pengawasan dan penertiban berkala, terutama pada jam-jam sibuk dan periode rawan kepadatan. Petugas juga akan melakukan evaluasi lapangan mengenai kepatuhan pengguna jalan. “Koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas di lapangan terus dilakukan untuk memastikan pengaturan parkir di koridor tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.”
Dengan adanya aturan parkir yang jelas dan penindakan yang tegas, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Sehingga, Jalan Mayjen Sutoyo dapat menjadi lebih tertib dan lancar, serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.