Adam Deni, seorang tersangka kasus pengrusakan ruko, ternyata memiliki motif yang tidak terduga. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Adam Deni tidak terima atas perkataan yang disampaikan korban kepada teman wanitanya. Hal ini menjadi pemicu aksi pengrusakan yang dilakukan Adam Deni di ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Fakta-Fakta yang Terungkap
Kasus pengrusakan ruko yang dilakukan Adam Deni bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB. Adam Deni datang ke ruko dan memaksa masuk. Ia kemudian melakukan perusakan terhadap papan reklame toko, dinding pembatas gypsum bolong, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Tidak hanya itu, Adam Deni juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.
Adam Deni kembali datang ke lokasi itu pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB. Saat itu, Adam Deni merusak mobil korban yang sedang terparkir. Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Mengapa dan Dampak
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Adam Deni tidak terima atas perkataan yang disampaikan korban kepada teman wanitanya. Hal ini menjadi motif utama aksi pengrusakan yang dilakukan Adam Deni. “Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pendalaman motif dan akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Akibat aksi pengrusakan yang dilakukan Adam Deni, korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat Adam Deni sebagai tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.
Apa Artinya Ini bagi Adam Deni?
Adam Deni kini telah berstatus tersangka dan masih ditahan. Ia mengakui kesalahannya dan meminta restorative justice. Namun, polisi menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional.
Kedepannya, Adam Deni akan menjalani proses hukum yang berlaku. Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku.