**Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Talaud Ditahan Kejari** Tidak kurang empat orang yang ditangkap Kepolisian atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kepulauan Talaud. Keempat tersangka ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud. **Momen Penentu di Menit Akhir** Rabu (22/7/2026), tengah malam, Kejari Kepulauan Talaud menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU. Satu dari tersangka adalah Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud RD. Tersangka lainnya adalah H, mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud , RK pemilik lahan dan MD, appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keempat tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di kantor Kejati Sulut. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Keempat tersangka terlihat keluar dari gedung Kejati Sulut dengan memakai Rompi merah muda dan tangan terborgol. Mereka menundukkan kepala saat melewati kerumunan wartawan. Satu persatu para tersangka dinaikkan ke mobil tahanan berwarna hijau untuk dibawa ke Rutan Malendeng. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud Bryan Saputra Tambuwun menjelaskan dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Kasus yang bergulir ini diduga melibatkan modus mark-up atau penggelembungan harga pembelian lahan seluas 25.000 meter persegi. Kasus ini berakar dari proses pembelian tanah untuk pembangunan fasilitas SPBU. Menurut Bryan, sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak Januari tahun 2026. “Sehingga penahanan dilakukan malam ini berdasarkan dua alat bukti yang tim temukan,” pungkasnya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Kasus korupsi pengadaan lahan ini merupakan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU oleh Dinas PUTR Kepulauan Talaud tahun anggaran 2022. Pengadilan akan menentukan nasib keempat tersangka ini. Apakah mereka bersalah atau tidak, hanya waktu yang akan menjawabnya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://manado.tribunnews.com/sulawesi-utara/1885332/kejari-talaud-tahan-4-tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-lahan-diantaranya-kepala-kantor-pertanahan, without altering the facts of the original article.