**Longboat Minahasa Utara Diamankan, Diduga Bawa 40 Karung Sianida** Pada Rabu (22/7/2026), Aparat Polres Kepulauan Sitaro mengamankan sebuah perahu longboat yang diduga mengangkut bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) di perairan Kampung Balirangeng, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro. Perahu longboat berwarna merah muda tersebut ditemukan membawa muatan sekitar 40 karung bahan kimia yang dikemas menggunakan karung bermerek AMIGO PLANTERS UREA 40-00.0. **Momen Penentu di Menit Akhir** Penemuan tersebut berawal dari kecurigaan seorang anggota Unit URC Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Ravi Lahengking, yang melihat perahu tersebut melintas di perairan Kampung Peling, Kecamatan Siau Barat, sekitar pukul 14.28 WITA. Menurut Ravi, bentuk dan jenis perahu yang melintas saat itu berbeda dari perahu yang biasa digunakan masyarakat setempat. “Karena merasa curiga, saya kemudian mendokumentasikan dan merekam video perahu tersebut, lalu mengikuti pergerakannya melalui jalur darat menggunakan sepeda motor,” ungkapnya. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Dalam pemantauan, perahu tersebut akhirnya terpantau berada di wilayah Kampung Balirangeng. Sekitar pukul 17.00 WITA, Ravi bersama sejumlah anggota Polres Kepulauan Sitaro mendekati longboat tersebut menggunakan perahu milik warga. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap tiga anak buah kapal (ABK), salah satu ABK yang dapat berbahasa Indonesia mengakui bahwa muatan yang dibawa merupakan bahan kimia jenis sianida (CN). Setelah pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan perahu dan menggiringnya ke tepi Pantai Balirangeng. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Penemuan bahan kimia yang diduga sianida di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Sitaro menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, bahan kimia tersebut juga dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut. Polres Kepulauan Sitaro masih mendalami jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan bahan kimia berbahaya tersebut. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Tiga ABK yang diamankan masing-masing berinisial FP (44), warga Kima Bajo, Kabupaten Minahasa Utara, AN (26), dan IA (30), yang diketahui berasal dari Filipina. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul maupun tujuan pengiriman bahan kimia tersebut. Polres Kepulauan Sitaro berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sepenuh hati dan memastikan keselamatan masyarakat di wilayahnya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://manado.tribunnews.com/sitaro/1885333/diduga-bawa-40-karung-sianida-longboat-asal-minahasa-utara-diamankan-di-perairan-sitaro, without altering the facts of the original article.