30 Agustus 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Febrie Adriansyah dicekal penyidik Kejagung, bantah kabar umrah. Simak klarifikasi Kejagung dan alasan sebenarnya mantan Jampidsus itu dipantau!

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dicekal dan dipantau oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga tidak dapat bepergian ke luar negeri. Kabar yang menyebutkan bahwa Febrie telah keluar Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah dibantah oleh Kejagung. “Nggak benar itu, nggak. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Senin (13/7/2026).

Penjelasan Kejagung Soal Cekal Febrie Adriansyah

Anang Supriatna menegaskan bahwa Febrie berada di tanah air dan dalam pemantauan penyidik. “Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya,” pungkasnya. Febrie Adriansyah dan satu pihak swasta, Don Ritto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

🔖 Baca juga:
Proyek Energi Sampah Bekasi Mulai Dikerjakan, Investasi Rp 3 Triliun untuk Ubah Gunungan Sampah Jadi Pembangkit Listrik Bersih

Apa yang Terjadi dengan Febrie Adriansyah?

Kementerian Imigrasi telah memproses pencegahan (cekal) ke luar negeri terhadap tersangka tiga kasus korupsi dan TPPU. Febrie Adriansyah dan Don Ritto menjadi bagian dari proses ini. Penyidik telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa Febrie tidak dapat meninggalkan Indonesia.

Mengapa Cekal Dilakukan dan Apa Dampaknya?

Cekal dilakukan untuk memastikan bahwa tersangka tidak dapat melarikan diri dan dapat menjalani proses hukum dengan baik. Dalam kasus ini, cekal dilakukan karena Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dan perlu menjalani proses hukum. Dampaknya, Febrie Adriansyah harus berada di Indonesia dan menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Ini juga menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengusut kasus korupsi dan TPPU dengan serius.

🔖 Baca juga:
Ribuan Orang Terancam PHK, Bos Buruh vs Menaker: Siapa Benar?

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kejagung masih harus melanjutkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat, sehingga Kejagung harus bekerja transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.okezone.com/read/2026/07/14/337/3229947/bantah-febrie-adriansyah-pergi-umrah-kejagung-sudah-dicekal-dan-dipantau-penyidik, without altering the facts of the original article.

🔖 Baca juga:
KDM Bocorkan Rencana Mengejutkan untuk Bandara Kertajati, Kemenhan Siap Jadi Pengelola Baru

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *