**Izin Videotron di Six Nine Padel di Bandung Dibekukan, Penebangan Pohon Ilegal Tidak Dapat Dibela** **Momen Penentu di Menit Akhir** Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membekukan perizinan videotron yang menempel di Gedung Six Nine Padel di Bandung karena terbukti berkaitan dengan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Penebangan pohon oleh Sub Kontraktor taman dilakukan agar tidak menghalangi view atau pandangan dari videotron tersebut. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Pembekuan perizinan videotron ini berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa pelaku telah mengakui motif melakukan penebangan pohon tanpa izin tersebut untuk memberikan visibility atau daya lihat ruang penglihatan visual bagi videotron. Selain itu, pelanggaran penebangan pohon tanpa izin itu dinilai melanggar Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) Pasal 17 Ayat 1 huruf J. Denda untuk setiap pohon yang ditebang adalah Rp10 juta plus ganti 100 bibit pohon. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Pembekuan perizinan videotron ini menunjukkan bahwa Pemkot Bandung tidak akan mengizinkan pelanggaran hukum dan estetika kota. Penebangan pohon ilegal tidak dapat dibela, dan pelaku akan dihadapkan pada sanksi yang layak. Selain itu, pembekuan perizinan videotron ini juga menunjukkan bahwa Pemkot Bandung akan mengambil langkah-langkah yang keras untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Farhan juga memastikan bahwa perusahaan yang mengelola padel dengan videotron tersebut terpisah, namun pihaknya masih melakukan pendalaman apakah padel ini ada kaitannya dengan penebangan pohon atau tidak. Jika ditemukan kaitan, maka perusahaan tersebut juga akan dihadapkan pada sanksi yang layak. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa sekeliling lapangan padel tersebut untuk memastikan perencanaan pembangunannya sesuai dengan kaidah tata ruang yang ada. **Apa yang Terjadi?** Kronologi kejadian ini dimulai dengan penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Penebangan pohon ini dilakukan oleh Sub Kontraktor taman untuk memberikan visibility atau daya lihat ruang penglihatan visual bagi videotron. Namun, pelanggaran penebangan pohon tanpa izin ini dinilai melanggar Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) Pasal 17 Ayat 1 huruf J. **Latar Belakang dan Konteks** Penebangan pohon ilegal di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, bukanlah kejadian pertama kali terjadi di kota ini. Namun, kasus ini menjadi sangat sensitif karena terbukti bahwa penebangan pohon ilegal ini dilakukan untuk memberikan visibility atau daya lihat ruang penglihatan visual bagi videotron. Hal ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan akan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih keras untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. **Penutup** Pembekuan perizinan videotron di Six Nine Padel di Bandung merupakan langkah yang penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. Penebangan pohon ilegal tidak dapat dibela, dan pelaku akan dihadapkan pada sanksi yang layak. Selain itu, pembekuan perizinan videotron ini juga menunjukkan bahwa Pemkot Bandung akan mengambil langkah-langkah yang keras untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1180864/izin-videotron-di-six-nine-padel-di-bandung-dibekukan-buntut-penebangan-pohon-ilegal, without altering the facts of the original article.