Bank Indonesia (BI) mengumumkan perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan, serta denda keterlambatan maksimum 1% dari total tagihan atau Rp 100.000. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang mengalami tekanan daya beli dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Fokus pada Keringanan Pembayaran
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran kartu kredit. “Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026,” kata Perry dalam rapat dewan gubernur yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026). Kebijakan ini juga menetapkan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank ke nasabah.
Alasan di Balik Perpanjangan Kebijakan
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena tekanan daya beli masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. “Jadi kenapa kita memperpanjang sampai dengan kebijakan kartu kredit, perpanjangan relaksasi, minimum pembayaran, maupun denda keterlambatan, ini karena ini kita tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat, yang ini tentunya berdampak pada pertumbuhan,” ujar Filli. Filli menambahkan bahwa kebijakan ini juga dapat membantu kelas menengah untuk mempertahankan konsumsi dan mendukung pertumbuhan kredit.
Dampak pada Pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran kartu kredit. Volume transaksi kartu kredit saat ini mencapai 4,5 juta transaksi atau tumbuh 8,6% secara tahunan. Sementara itu, transaksi kartu kredit tumbuh 13,4% atau mencapai Rp 42,9 triliun. “Itu alasan kenapa kita tetap memperpanjang karena ini bisa dimanfaatkan dan membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik dan utamanya tadi membantu kelas menengah untuk buffer consumption dan ujung-ujungnya adalah untuk mendukung pertumbuhan kredit,” imbuh Filli.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dengan perpanjangan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran kartu kredit dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat yang mengalami tekanan daya beli. Oleh karena itu, Bank Indonesia terus memantau situasi ekonomi dan melakukan kebijakan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.