Kasus SPAM Pesawaran yang melibatkan terdakwa Adal Linardo selaku peminjam bendera perusahaan CV Athifa Kalya memasuki babak baru. Ahli pidana terkemuka dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Dr. Rinaldy Amrullah, memberikan pandangan kritis terkait konstruksi perkara yang menjerat terdakwa. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang besar untuk membuktikan secara gamblang dan ketat terkait indikasi kerugian keuangan negara maupun aliran suap yang dituduhkan.
Momen Penentu di Persidangan
Dalam persidangan terbaru, Rabu (1/7/2026), Dr. Rinaldy Amrullah hadir sebagai ahli pidana untuk memberikan keterangan. Ia menilai bahwa pembuktian yang telah dilakukan oleh JPU masih belum cukup untuk menyatakan bahwa alat bukti yang ada ini memang valid menerangkan peristiwa pidana tersebut secara terang benderang. “Sejauh perkembangan yang saya ketahui, pembuktian memang sudah dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Tinggal sekarang PR-nya adalah menyatakan dan membuktikan bahwa alat bukti yang ada ini memang valid menerangkan peristiwa pidana tersebut secara terang benderang,” kata Dr. Rinaldy Amrullah di persidangan.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Rinaldy menyoroti beberapa poin krusial yang harus dijawab oleh penuntut umum demi meyakinkan majelis hakim. Salah satunya menyangkut penggunaan metode pinjam bendera perusahaan yang kerap otomatis dicap sebagai modus korupsi. Menurutnya, jaksa harus mampu membedakan apakah praktik pinjam bendera tersebut murni pelanggaran administrasi keperdataan ataukah memang sejak awal dirancang sebagai instrumen pidana (mens rea) untuk merugikan negara. “Apakah memang bukti yang pernah dihadirkan ini sudah secara terang benderang menggambarkan bagaimana suap itu dilakukan dan bagaimana kerugian keuangan negara ini terjadi? Lalu, apa iya pinjam bendera itu serta-merta sesuatu yang haram hukumnya dan otomatis menjadi modus kejahatan? Ini yang harus diuji,” cecarnya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kehadiran Dr. Rinaldy Amrullah dalam persidangan ini juga menyoroti penerapan pasal-pasal dalam UU Tipikor serta komparasi Pasal 603 dan 604 KUHP Baru terkait delik jabatan. Ia meluruskan adanya kerancuan status hukum ketika seseorang dari pihak swasta murni, seperti dalam pusaran kasus yang melibatkan Ibrahim Arif dan terdakwa lainnya, justru diperlakukan seolah-olah memiliki kewenangan jabatan administrasi pemerintahan. “Berdasarkan prinsip hukum administrasi negara, jabatan itu hanya hadir karena adanya asas atribusi, delegasi, maupun mandat yang sah secara hukum. Jika dasar pencatatan administrasinya tidak ada, maka secara hukum administrasi tidak bisa seseorang dari swasta murni dituduh melakukan delik jabatan,” tegas Ahli Pidana FH Unila ini.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Menutup keterangannya, Rinaldy mengingatkan JPU dan majelis hakim bahwa unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak boleh bersandarkan pada asumsi atau kalkulasi di atas kertas semata. Kasus SPAM Pesawaran ini masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh untuk mencapai titik terang. Oleh karena itu, diharapkan JPU dapat membuktikan secara gamblang dan ketat terkait indikasi kerugian keuangan negara maupun aliran suap yang dituduhkan. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi preseden baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1212747/kasus-spam-pesawaran-ahli-pidana-soroti-kerancuan-delik-jabatan-bagi-pihak-swasta, without altering the facts of the original article.