15 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Konvoi Mahar Mobil Mewah: Anak Kades Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Aturan yang mewajibkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) mengajukan penerbitan baru ketika masa berlaku SIM terlewat tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut diajukan Ahmad Royani terhadap Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 267/PUU-XXIV/2026.

Momen Penentu di Menit Akhir

Ahmad menggugat ketentuan tersebut setelah mengalami sendiri persoalan ketika hendak memperpanjang SIM. Ia mengaku baru terlambat tiga hari dari masa berlaku SIM, tetapi tetap diminta mengajukan pembuatan SIM baru. Dalam permohonan perbaikannya, Ahmad menjelaskan keterlambatan itu terjadi ketika dirinya sedang menjalankan tugas sebagai guru. Saat itu, ia tengah melaksanakan asesmen simulatif bagi siswanya sehingga tidak dapat meninggalkan kegiatan tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Ahmad mengatakan bahwa pada saat itu, ia sedang melaksanakan tugas sebagai guru dan tidak dapat meninggalkan kegiatan tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM. “Saya sedang melaksanakan asesmen simulatif bagi siswa saya, sehingga tidak dapat meninggalkan kegiatan tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM,” kata Ahmad dalam permohonannya. Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan itu hanya tiga hari dan tidak berdampak pada keselamatan lalu lintas.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Perkara yang diajukan oleh Ahmad ini dapat berdampak pada kegiatan perpanjangan SIM di masa depan. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa peraturan tersebut tidak konstitusional, maka pemilik SIM yang terlambat memperpanjang SIM tidak akan diwajibkan untuk mengajukan penerbitan baru. Namun, jika MK memutuskan bahwa peraturan tersebut konstitusional, maka pemilik SIM yang terlambat memperpanjang SIM masih harus mengajukan penerbitan baru.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga angkat bicara mengenai posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sorotan dalam sidang kabinet. Dalam sidang kabinet tersebut, Presiden Prabowo Subianto terlihat duduk seorang diri menghadap jajaran Kabinet Merah Putih. Sementara itu, pernikahan sepasang warga Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mencuri perhatian setelah seserahan yang dibawa ke rumah mempelai wanita tampak tidak biasa.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/news/556064/viral-terpopuler-warga-gugat-aturan-telat-perpanjang-sim-hingga-konvoi-mahar-mobil-mewah-anak-kades, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *