Mantan Kepala Pekon Tanggamus Terjebak dalam Tuduhan Korupsi
Pembuka: Mantan Kepala Pekon di Tanggamus terjebak dalam tuduhan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar. Fahrorrozi, mantan Kepala Pekon, divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Menurut putusan majelis hakim, Fahrorrozi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,03 miliar. Pada saat membacakan amar putusan, Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menjelaskan bahwa Fahrorrozi dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dengan vonis penjara yang dijatuhkan, Fahrorrozi harus tetap berada dalam tahanan. Menurut Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Fahrorrozi harus melanjutkan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kuasa Hukum terdakwa, Nurul Hidayah, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyarankan kepada kliennya untuk mengambil opsi pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap akhir. Namun, Fahrorrozi memilih untuk langsung menerima vonis tersebut. Menurut Nurul, putusan dan denda yang dijatuhkan tergolong berat bagi kliennya, terlebih lagi vonis penjara dari hakim sama besarnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun 6 bulan. Nurul menilai ada beberapa hal yang meringankan terdakwa yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mereduksi hukuman, seperti terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui seluruh perbuatannya, dan tidak berbelit-belit selama jalannya persidangan. Kliennya juga masih memiliki tanggung jawab keluarga, termasuk anak yang masih balita berusia sekitar 1 tahun.
Nilai yang Harus Dibayarkan
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.037.583.942. Nilai tersebut dikurangi sebesar Rp 25.000.000 yang sebelumnya telah dititipkan oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus selama proses penyidikan/persidangan. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 1.012.583.942. Pembayaran uang pengganti harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kesimpulan
Korupsi pengelolaan Dana Desa di Tanggamus telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar. Fahrorrozi, mantan Kepala Pekon, divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dengan vonis penjara yang dijatuhkan, Fahrorrozi harus tetap berada dalam tahanan dan melanjutkan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1215413/terbukti-korupsi-dana-desa-mantan-kepala-pekon-di-tanggamus-tak-hanya-divonis-penjara, without altering the facts of the original article.