Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan yang bersangkutan. Aset-aset yang disita meliputi rumah, toko, dan salon yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menindaklanjuti kasus yang telah ditetapkan pada awal Maret 2026 tersebut.
Proses Penyitaan Aset
KPK telah melakukan penyitaan terhadap salah satu rumah milik Fadia Arafiq yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga memasang tanda penyitaan pada tiga unit bangunan milik Fadia Arafiq di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 15-16 Juni 2026. Bangunan yang disita meliputi toko retail waralaba dan salon. Dengan demikian, total ada empat aset yang telah disita oleh KPK dalam kasus ini.
Kronologi Kasus Fadia Arafiq
Fadia Arafiq, yang juga dikenal sebagai penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum, ditangkap oleh KPK pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, 11 orang lainnya juga ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026. Empat hari kemudian, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Mengapa & Dampak
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Akibatnya, Fadia Arafiq dan keluarganya disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati oleh penyanyi tersebut dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. Kasus ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi dan pentingnya penindakan terhadap pelaku.
Kasus ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, langkah KPK dalam menyita aset-aset Fadia Arafiq merupakan upaya penting dalam mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, penindakan terhadap kasus korupsi semacam ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.