Kuasa Hukum Eks Kadistamben Kukar Sebut Penuntutan Herry Maryadi Sudah Kedaluwarsa, Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Safaruddin, mengajukan nota perlawanan atau eksepsi khusus untuk terdakwa Herry Maryadi dan H. Assobirin, sementara untuk terdakwa Basri Hasan memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung masuk ke pembuktian pokok perkara.
Kronologi Fakta
Pada poin dalam nota keberatan Herry Maryadi dan H. Assobirin, Pihaknya mengatakan hanya berfokus pada kesesuaian waktu dan tempat kejadian atau tempus delicti dan locus delicti. Khusus untuk Herry Maryadi yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2005 hingga 2008, penuntutan pidana dinilai telah kedaluwarsa.
Berdasarkan ketentuan KUHP, batas waktu kedaluwarsa penuntutan untuk kasus tersebut adalah 18 tahun. Terhitung sejak awal masa kejadian perkara, batas penuntutan telah lampau.
Mengapa & Dampak
“Untuk Pak Herry Maryadi, masa jabatan beliau terjadi pada 2005 sampai 2008. Jika dihitung mundur, penuntutan perkara ini sudah lewat dari 18 tahun. Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim membebaskan Pak Herry Maryadi karena penuntutannya sudah kedaluwarsa,” kata Safaruddin.
Pihaknya juga menekankan bahwa penuntutan pidana Herry Maryadi tidak sesuai dengan ketentuan KUHP. “Jika penuntutan sudah kedaluwarsa, maka hakim harus memutuskan untuk membebaskan terdakwa. Ini adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dipungkiri,” kata Safaruddin.
Penutup
Dengan demikian, kuasa hukum Herry Maryadi dan H. Assobirin telah mengajukan eksepsi yang kuat untuk meminta hakim memutuskan kasus mereka. Kami berharap hakim bisa mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh kuasa hukum dan memutuskan kasus dengan adil.
Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam/1159983/eks-kadistamben-kukar-ajukan-eksepsi-kuasa-hukum-sebut-penuntutan-herry-maryadi-sudah-kedaluwarsa, without altering the facts of the original article.