Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya mencapai swasembada pangan di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Namun, kini banyak KUD yang mati suri dan tidak lagi berfungsi sebagai lembaga koperasi yang mandiri. Berdasarkan data, jumlah KUD terus bertambah hingga mencapai lebih dari 9.000 unit dengan jutaan anggota pada puncaknya, tetapi keberhasilan tersebut tidak dibarengi dengan penguatan kelembagaan dan kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput.
Apa yang Terjadi pada KUD?
Pada awalnya, KUD dikembangkan sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi pedesaan dan menjadi bagian penting dari program pembangunan desa. Pemerintah memberikan berbagai fasilitas, termasuk kredit lunak, distribusi pupuk bersubsidi, dan peran strategis dalam penyerapan hasil panen. Namun, sejak awal, sejumlah akademisi menilai KUD memiliki karakter yang berbeda dari koperasi pada umumnya, yaitu sebagai lembaga pedesaan yang disponsori pemerintah, ditugaskan sebagai kolektor bahan pangan, diproteksi aktivitas usahanya, dan disubsidi pembiayaannya.
Masalah terbesar KUD muncul ketika dukungan pemerintah mulai berkurang. Banyak koperasi ternyata tidak memiliki fondasi organisasi yang kuat. Penelitian dalam Maksipreneur Vol. 10 No. 2 Tahun 2021 mengenai revitalisasi KUD di Kabupaten Pati menemukan bahwa KUD yang tidak aktif tidak menunjukkan eksistensi sebagai sebuah koperasi dan secara substansial tidak lagi berfungsi sebagai lembaga koperasi yang mandiri.
Mengapa KUD Banyak yang Mati Suri?
Beberapa alasan yang menyebabkan KUD banyak yang mati suri antara lain lemahnya partisipasi anggota, persoalan tata kelola, dan konflik kepentingan. Di sejumlah daerah, pengurus koperasi merangkap sebagai aparat desa sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Masalah semakin besar ketika Program Kredit Usaha Tani (KUT) menghasilkan kredit macet dalam jumlah masif.
Dampak dan Apa Artinya bagi KUD ke Depan?
Kematian suri KUD ini tentunya memiliki dampak signifikan bagi upaya mencapai swasembada pangan di Indonesia. KUD sebelumnya menjadi salah satu instrumen penting yang membantu distribusi sarana produksi pertanian dan penyerapan gabah petani. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya revitalisasi KUD untuk meningkatkan partisipasinya dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Untuk memulihkan KUD, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan partisipasi anggota, memperbaiki tata kelola, dan mengurangi konflik kepentingan. Dengan demikian, KUD dapat kembali berfungsi sebagai lembaga koperasi yang mandiri dan berkontribusi pada upaya mencapai swasembada pangan di Indonesia.