28 Juli 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Eks Jampidsus Belum Ditahan: KUHAP Baru Sekarang Agak Soft. Apa sebenarnya perubahan signifikan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 yang membuat penegak hukum lebih selektif?

Menko Yusril Jelaskan Alasan Eks Jampidsus Belum Ditahan: KUHAP Baru Sekarang Agak Soft

Menko Yusril Mahfud MD menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru telah membuat korps penegak hukum lebih selektif dalam mengeksekusi tindakan paksa. Hal ini membuat eks Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan meskipun menyandang status hukum sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.

Momen Penentu di Menit Akhir

Berdasarkan keterangan Yusril, produk hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 itu secara spesifik memperluas objek serta ruang lingkup praperadilan yang dapat ditempuh oleh seorang tersangka guna menguji keabsahan status hukum maupun tindakan paksa yang diterimanya dari aparat. “Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan enggak bisa,” ujar dia memberikan komparasi regulasi.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Menurut analisis hukum Yusril, wajah hukum acara pidana saat ini didesain untuk lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia atau HAM, sehingga jajaran penyidik diinstruksikan untuk bertindak ekstra hati-hati sebelum memutuskan memenjarakan seseorang di fase penyidikan. “Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan,” kata Yusril menerangkan pergeseran paradigma peradilan tersebut.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Perwakilan pemerintah ini mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak berasumsi liar dan bersabar dalam memantau jalannya perkembangan kasus yang melilit mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu. “Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap,” kata Yusril.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Sebagaimana diketahui bersama, pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini memang belum melakukan penahanan fisik terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meskipun yang bersangkutan sudah menyandang status hukum sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. Pemandangan kontradiktif justru terlihat pada tersangka lainnya dalam klaster perkara yang sama, yakni Don Ritto, yang dilaporkan telah resmi ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama bundle barang bukti kepada Kejaksaan Agung demi kelancaran proses hukum lebih lanjut.

Mengapa Eks Jampidsus Belum Ditahan?

Mantapnya pemeriksaan dan penelitian sebelum melakukan penahanan adalah salah satu alasan mengapa eks Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan. “Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu,” imbuh dia menjelaskan fleksibilitas penahanan.

Dampak KUHAP Baru

Perubahan mendasar pada hukum acara pidana nasional tersebut dinilai membuat korps penegak hukum kini jauh lebih selektif dalam mengeksekusi tindakan paksa. “Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP,” kata Yusril saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Menurut analisis hukum Yusril, wajah hukum acara pidana saat ini didesain untuk lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia atau HAM, sehingga jajaran penyidik diinstruksikan untuk bertindak ekstra hati-hati sebelum memutuskan memenjarakan seseorang di fase penyidikan. “Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan,” kata Yusril menerangkan pergeseran paradigma peradilan tersebut.

Arah Ke Depan

Bertolak dari kondisi sistemik tersebut, perwakilan pemerintah ini mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak berasumsi liar dan bersabar dalam memantau jalannya perkembangan kasus yang melilit mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu. “Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap,” kata Yusril.

Sebagaimana diketahui bersama, pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini memang belum melakukan penahanan fisik terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meskipun yang bersangkutan sudah menyandang status hukum sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/news/1804003/menko-yusril-jelaskan-alasan-eks-jampidsus-belum-ditahan-kuhap-baru-sekarang-agak-soft, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *