Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang dianggap tak lazim oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Menurutnya, proses pengalihan kasus tersebut terlalu cepat dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Susno Duadji mengatakan bahwa pengalihan penanganan perkara dilakukan ketika tahapan penyidikan, khususnya pascapenggeledahan, semestinya masih memerlukan waktu untuk merampungkan pemeriksaan barang bukti.
Momen Penentu di Menit Akhir: Penyidikan Ditolak dalam Waktu Singkat
Menurut Susno Duadji, perpindahan penanganan perkara dilakukan ketika tahapan penyidikan, khususnya pascapenggeledahan, semestinya masih memerlukan waktu untuk merampungkan pemeriksaan barang bukti. Dalam program Tribunnews On Focus, Senin (20/7/2026), Susno Duadji mengatakan, “Kalau saya menilai, janggal itu karena terlalu cepat kasus ini dipindahkan penyidikannya dari penyidik Kortastipidkor Polri ke penyidik Kejaksaan Agung.” Menurutnya, rentang waktu tersebut belum cukup bagi penyidik menyelesaikan seluruh tahapan administrasi maupun pemeriksaan barang bukti hasil penggeledahan.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Dalam sebuah penggeledahan, uang tunai yang ditemukan harus dihitung satu per satu, diverifikasi keasliannya, hingga diidentifikasi secara rinci. Begitu pula barang bukti lain yang memerlukan proses pencatatan dan pemeriksaan sebelum menjadi bagian dari konstruksi perkara. “Baru saja penggeledahan, dua hari kemudian dipindahkan. Padahal barang bukti demikian banyak. Uangnya harus dihitung benar-benar, diidentifikasi, dipastikan keasliannya. Saya yakin itu belum sempat terlaksana,” ujarnya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Bagi Susno, kejanggalan tidak hanya terletak pada cepatnya pengalihan perkara, tetapi juga pada alasan di balik keputusan tersebut. Ia menegaskan hanya Kapolri dan Jaksa Agung yang mengetahui secara pasti latar belakang pengambilalihan penyidikan. Namun selama belum ada penjelasan yang utuh kepada publik, berbagai spekulasi dinilai akan terus bermunculan. “Nah, mengapa begitu? Tentu ada sesuatu yang tidak lazim. Yang bisa menjawab ya Kapolri dan Pak Jaksa Agung,” ucapnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan proses penegakan hukum sepanjang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Karena itu, berkembangnya dugaan maupun asumsi publik terkait pengalihan perkara disebut sebagai konsekuensi dari minimnya penjelasan mengenai alasan perpindahan penyidikan. Susno menambahkan bahwa dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan proses penegakan hukum sepanjang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Karena itu, berkembangnya dugaan maupun asumsi publik terkait pengalihan perkara disebut sebagai konsekuensi dari minimnya penjelasan mengenai alasan perpindahan penyidikan. Susno menambahkan bahwa dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan proses penegakan hukum sepanjang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Oleh karena itu, perlu adanya penjelasan yang utuh dan transparan dari pihak yang terkait agar masyarakat dapat memahami alasan perpindahan penyidikan tersebut. Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang dianggap tak lazim oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menunjukkan bahwa perlu adanya penjelasan yang utuh dan transparan dari pihak yang terkait agar masyarakat dapat memahami alasan perpindahan penyidikan tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami proses penegakan hukum yang berlaku dan dapat mempertanyakan proses tersebut sepanjang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/news/1804002/tak-lazim-kasus-eks-jampidsus-febrie-susno-duadji-hanya-jaksa-agung-dan-kapolri-yang-bisa-menjawab, without altering the facts of the original article.