**Momentum Benahi Tata Kelola KKO: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Siap Tindak** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pemerintah daerah harus segera menyusun regulasi baru untuk memadukan kurikulum akademik dengan fleksibilitas kegiatan atlet dalam program KKO (Kerja Sama Olahraga dan Pendidikan). Hal ini disampaikan setelah sekolah menemukan adanya ketentuan dari Kementerian Pendidikan yang memberikan nilai tambah bagi siswa atlet berprestasi. Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, mengatakan sekolah bersikap kooperatif dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui koordinasi lintas instansi. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Seluruh siswa yang dinyatakan naik kelas keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers di ruang Kepala SMAN 2 Banjarmasin, sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (24/7/2026). Perubahan keputusan itu diambil setelah sekolah menemukan adanya ketentuan dari Kementerian Pendidikan yang memberikan nilai tambah bagi siswa atlet berprestasi. Selama ini, sekolah hanya berpedoman pada peraturan akademik internal sehingga aspek prestasi olahraga belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam menentukan ketuntasan belajar. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Berkaca dari peristiwa ini, kita bisa melihat betapa sistem pendidikan Indonesia kerap gagah merumuskan program inklusif, namun gagap dalam menyiapkan koridor hukum dan regulasi pelaksanaannya di tingkat basis. Sejatinya program KKO dibentuk dengan iktikad mulia: memfasilitasi anak-anak muda bertalenta agar mampu menorehkan prestasi olahraga tanpa harus kehilangan hak pendidikannya. Namun dalam praktiknya, program ini berjalan tanpa kesamaan persepsi. Di satu sisi, sekolah dituntut menjaga standar ketuntasan akademik internal. Sementara di sisi lain para atlet dipaksa memenuhi agenda latihan dan kompetisi yang menyita jam belajar. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola KKO agar tidak kembali menimbulkan polemik serupa. Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus segera menyusun regulasi yang memadukan kurikulum akademik dengan fleksibilitas kegiatan atlet. Sistem seleksi, evaluasi kriteria ketuntasan, hingga dispensasi kompetisi harus memiliki payung hukum yang presisi. Hanya dengan sinergi dan dasar hukum yang kokoh, program KKO mampu melahirkan atlet berprestasi tanpa menyandera masa depan akademik mereka. Program KKO dibentuk untuk memfasilitasi anak-anak muda bertalenta agar mampu menorehkan prestasi olahraga tanpa harus kehilangan hak pendidikannya. Namun, dalam praktiknya, program ini berjalan tanpa kesamaan persepsi antara sekolah dan para atlet. Sekolah dituntut menjaga standar ketuntasan akademik internal, sementara para atlet dipaksa memenuhi agenda latihan dan kompetisi yang menyita jam belajar. Dalam menentukan ketuntasan belajar, aspek prestasi olahraga belum sepenuhnya menjadi pertimbangan. Pemerintah daerah harus segera menyusun regulasi baru untuk memadukan kurikulum akademik dengan fleksibilitas kegiatan atlet. Hanya dengan sinergi dan dasar hukum yang kokoh, program KKO mampu melahirkan atlet berprestasi tanpa menyandera masa depan akademik mereka. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola KKO agar tidak kembali menimbulkan polemik serupa. Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus segera menyusun regulasi yang memadukan kurikulum akademik dengan fleksibilitas kegiatan atlet. Sistem seleksi, evaluasi kriteria ketuntasan, hingga dispensasi kompetisi harus memiliki payung hukum yang presisi. Pemerintah daerah harus segera menyusun regulasi yang memadukan kurikulum akademik dengan fleksibilitas kegiatan atlet. Hanya dengan sinergi dan dasar hukum yang kokoh, program KKO mampu melahirkan atlet berprestasi tanpa menyandera masa depan akademik mereka.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kolom/1369611/momentum-benahi-tata-kelola-kko, without altering the facts of the original article.