Berita Hari Ini – 02 Mei 2026 | Pangkalpinang – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung, yang dikenal dengan inisial AS alias Pengki, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor Dishub. Motif utama aksi tersebut adalah rasa sakit hati akibat pengajuan kenaikan pangkatnya yang tidak disetujui. Kejadian ini terjadi pada malam Rabu (29/4/2026) dan menimbulkan sorotan luas mengenai integritas aparatur sipil negara (ASN) serta prosedur pengelolaan keamanan di kantor pemerintah.
Persiapan Terperinci Sejak Siang Hari
Menurut penyelidikan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, pelaku tidak bertindak secara spontan. Pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, AS kembali ke kantor Dishub untuk melakukan absensi pulang. Setelah menandatangani kehadiran, ia meninggalkan gedung dan kembali lagi sekitar pukul 18.00 WIB dengan membawa sekotak bahan bakar pertalite dan beberapa batang besi yang dibeli sebelumnya.
Saat tiba di ruang Kepala Dinas (Kadishub), pelaku mencongkel jendela ruang tersebut, menyiram pertalite ke kusen kayu dan dinding, kemudian menutup area bakar dengan koran yang dipakai untuk membungkus besi. Selanjutnya, ia menyalakan percikan api dan merekam proses pembakaran menggunakan ponsel pribadi, sebelum mengunggah video tersebut ke platform media sosial miliknya.
Eksekusi Pembakaran dan Upaya Pemadaman
Api dengan cepat meluas, menghanguskan seluruh isi ruang Kadishub. Tim pemadam kebakaran gabungan dikerahkan dengan lima mobil pemadam. Setelah lebih dari satu jam berjuang, api berhasil dipadamkan pada dini hari. Kerusakan meliputi perabotan kantor, dokumen penting, serta struktur interior ruang kepala dinas.
- Waktu kejadian: Rabu, 29 April 2026, sekitar 18.30 WIB.
- Alat yang digunakan: Pertalite, besi, koran, dan alat pemicu sederhana.
- Kerusakan: Seluruh isi ruang Kadishub terbakar habis, mengakibatkan hilangnya dokumen dan perlengkapan kerja.
Laporan dan Penangkapan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, M. Haris, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Babel setelah menerima ancaman di media sosial dari pelaku yang sebelumnya mengancam akan membunuh dan membakar kantor. Berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan AS memasuki ruang Kadishub dengan pertalite, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Tim Jatanras berhasil melacak keberadaan pelaku ke Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Pada tanggal 1 Mei 2026, AS ditemukan sedang tertidur lelap di rumah kerabatnya di Basel. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm, pakaian kerja (kemeja, celana krem, sandal), sepeda motor milik pelaku, sisa plastik bekas bakaran, abu arang, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV. Pelaku dikenakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Pemerintah
Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat, terutama kalangan ASN yang menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi publik. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berjanji akan memperketat prosedur keamanan internal serta meninjau kembali mekanisme pengajuan kenaikan pangkat agar tidak menimbulkan rasa tidak puas di kalangan pegawai.
Selain itu, dinas terkait akan mengadakan pelatihan manajemen stres dan konseling bagi pegawai yang merasa tertekan oleh proses promosi. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Kasus ASN bakar kantor ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan emosional yang tidak terkontrol dapat berujung pada kerusakan materiil dan reputasi institusi. Penegakan hukum yang cepat dan tegas diharapkan menjadi contoh bagi semua pihak untuk menjaga disiplin serta integritas dalam pelayanan publik.