Berita Hari Ini – 02 Mei 2026 | Kasus dugaan pemerasan kontraktor oleh Kejari Medan kembali mencuat ke publik setelah Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap detail perseteruan antara pejabat kejaksaan dan seorang kontraktor yang terlibat dalam proyek renovasi sekolah.
Latar Belakang Kasus
Ridwan Sujana Angsar, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan, sebelumnya pernah memimpin Kejari Kupang. Pada tahun 2022, ia diduga menerima setoran uang secara bertahap sebesar Rp 140 juta dari Hironimus Sonbai (Roni), seorang kontraktor yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi renovasi sekolah. Sesudah setoran pertama, Ridwan konon menuntut tambahan Rp 50 juta kepada terdakwa lain, Didik, dalam pertemuan di GOR Oepoi, Kupang.
Alur Penyerahan Uang
Menurut kuasa hukum Roni, Fransisco Bernando Bessi, uang tambahan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Didik. Akhirnya, Roni menanggung biaya tersebut dan menyerahkannya melalui sopir pribadi Ridwan di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan uang ini menjadi titik fokus gugatan, karena mengindikasikan adanya tekanan finansial yang tidak wajar terhadap kontraktor.
Respons Kejari Sumut
Rizaldi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menegaskan bahwa kasus ini berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTT. Ia menunggu hasil klarifikasi resmi dari Kejati NTT sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Kami masih menunggu hasil dari klarifikasi Kejati NTT. Prinsip kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah tetap kami junjung,” ujar Rizaldi melalui telepon pada Kamis, 30 April 2026.
Peran Kejati NTT
Kejari Kupang pada saat itu masih menjadi otoritas yang mengawasi proses penyidikan. Namun, karena Ridwan kini menjabat di Medan, muncul pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan wewenang yang tumpang tindih. Kejari Medan belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut, sementara Kejari Kupang masih menyelidiki alur keuangan dan kemungkinan adanya perintah dari atasan.
Implikasi Hukum dan Politik
Jika tuduhan terbukti, kasus ini dapat menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan kejaksaan, memperkuat persepsi publik tentang penyalahgunaan wewenang. Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antar kejaksaan provinsi, khususnya antara Kejari Medan, Kejati Sumut, dan Kejati NTT, untuk menghindari penanganan ganda yang dapat mempersulit proses hukum.
Reaksi Publik dan Pengawasan
Masyarakat sipil dan lembaga pengawas internal KPK menilai bahwa klarifikasi yang transparan sangat diperlukan. Mereka menuntut agar proses penyidikan tidak terhambat oleh pertimbangan politik atau jabatan, melainkan berlandaskan pada bukti konkret.
Langkah Selanjutnya
Sejauh ini, pihak Kejari Medan belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sementara itu, Kejari Kupang melanjutkan penyelidikan terhadap alur dana dan meminta keterangan saksi tambahan. Kejari Sumut menunggu hasil klarifikasi Kejati NTT untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tingkat pengadilan atau diselesaikan secara administratif.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dugaan pemerasan kontraktor dapat melibatkan banyak lembaga penegak hukum sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang integritas pejabat publik. Pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.