OJK Tutup Bank di Klaten, Nasabah Gimana?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Nasabah bank ini diminta untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Momen Penentu di Menit Akhir
Pada tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Selanjutnya, pada tanggal 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan.
Tidak Ada Penyelamatan
Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Keputusan OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha menunjukkan komitmen OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Nasabah bank ini dapat merasa aman karena dana mereka dijamin oleh LPS. Selanjutnya, LPS akan menjalankan proses likuidasi dan penjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/moneter/d-8547749/ojk-cabut-izin-bank-di-klaten, without altering the facts of the original article.