Berita Hari Ini – 19 Mei 2026 | Kasus dugaan penganiayaan anak-anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta terus memanas. Orang tua korban mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk segera menangani kasus ini. Mereka meminta pihak UGM untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak-anak di Daycare Little Aresha.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkap bahwa Ketua Yayasan Little Aresha diduga hanya mencatut nama seorang dosen UGM dan hakim aktif untuk kepentingan yayasan. "Untuk pemeriksaan awal, dari Ketua Yayasan menyampaikan itu hanya dicatut namanya untuk struktur," kata Eva Guna Pandia.
Kasus Bukan Pelanggaran HAM Berat
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menyebut bahwa kasus dugaan penganiayaan anak-anak di Daycare Little Aresha bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Namun, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang harus diselesaikan melalui penegakan hukum pidana.
"Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini persoalan yang bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang," kata Amiruddin. Ia menegaskan bahwa penyelesaian utama dari bentuk pelanggaran hak anak seperti ini adalah melalui tindakan hukum yang tegas.
Polisi Periksa 126 Saksi
Penyidik Polresta Yogyakarta telah memeriksa 126 orang tua korban sebagai saksi. Mereka masih melakukan pemeriksaan saksi dan proses masih terus berlangsung. "Ya, jadi sementara dari unit PPA dan juga Reskrim terus melaksanakan kerja, khususnya pemeriksaan saksi-saksi dari orang tua korban sekarang sudah lebih kurang 126 orang," kata Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Polisi juga menargetkan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dalam waktu sekitar 40 hari ke depan. Mereka masih menunggu hasil visum korban untuk memastikan apakah ada tindakan kekerasan yang terjadi di TK tersebut.
Komnas HAM mendorong kepolisian untuk tidak ragu dalam mengembangkan penyidikan, termasuk mengusut keterlibatan oknum-oknum lain yang berada di dalam struktur yayasan. "Untuk melindungi hak anak, kita enggak boleh ragu-ragu menegakkan hukum," kata Amiruddin.