31 Mei 2026

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 04 Mei 2026 | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmen menggerogoti jaringan pengoplos LPG dan BBM bersubsidi dengan menggunakan pasal Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU). Brigjen Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu, menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers pada 3 Mei 2026.

Strategi penegakan hukum berbasis TPPU

Irhamni menjelaskan bahwa selain Undang-Undang Migas, pihaknya akan memanfaatkan ketentuan TPPU untuk “memiskinkan” para pelaku yang memanfaatkan subsidi energi. Menurutnya, subsidi merupakan kebijakan sosial pemerintah; penyalahgunaannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

🔖 Baca juga:
Cara Daftar Slack Pro agar Chat Lama Tidak Terhapus Otomatis (Panduan Terbaru 2026)

Kasus Klaten menjadi contoh konkret

Modus operandi yang terungkap di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melibatkan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung non‑subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Gas yang semula bersubsidi kemudian dijual kembali dengan harga pasar non‑subsidi, menghasilkan selisih keuntungan yang signifikan.

Polisi menyita total 1 465 tabung elpiji berbagai ukuran, termasuk 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi. Selain itu, barang bukti lainnya meliputi enam unit pick‑up, tiga troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, dan 250 tutup segel kuning.

Dalam operasi yang dilakukan pada 28 April 2026 dini hari, tim Bareskrim mengamankan gudang di Jalan Pakis‑Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Dua tersangka utama, seorang penyuntik gas (KA) dan sopir pick‑up (ARP), telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk melacak jaringan lebih luas yang diduga masih beroperasi di wilayah lain.

🔖 Baca juga:
Megawati Hangestri Pimpin Jakarta Pertamina Enduro ke Puncak Final Four Proliga 2026: Drama Cedera, Kemenangan Dramatis, dan Tantangan Grand Final

Landasan hukum TPPU dalam kasus subsidi

Pasal TPPU memberikan wewenang kepada penyidik untuk menyita aset dan melakukan pembekuan rekening milik tersangka yang diduga mencuci uang hasil kejahatan. Dengan mengaitkan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi pada TPPU, aparat dapat mengeksekusi aset secara lebih agresif, sehingga “memiskinkan” pelaku secara finansial.

Reaksi masyarakat dan implikasi kebijakan

Kasus ini muncul berkat laporan warga pada 15 April 2026. Partisipasi publik menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan kebijakan subsidi. Pemerintah diharapkan akan memperketat mekanisme distribusi LPG subsidi, termasuk pemanfaatan teknologi pelacakan digital dan verifikasi data konsumen.

Jika jaringan pengoplos LPG terus terungkap, potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah dapat ditekan. Lebih jauh, penerapan TPPU dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi energi lainnya, seperti solar dan pertamax.

🔖 Baca juga:
Kegilaan Popsivo Polwan di Grand Final Proliga 2026: Dominasi 3-0 Menggulingkan Electric PLN!

Langkah selanjutnya

Irhamni menginstruksikan semua satuan kepolisian untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Penyidikan akan difokuskan pada identifikasi jaringan logistik, pemasok peralatan penyuntikan, serta pemilik usaha transportasi yang terlibat. Pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan pemantauan rutin di titik distribusi.

Pengoplos LPG yang kini berada di bawah ancaman pasal TPPU harus siap menghadapi proses hukum yang lebih berat, termasuk kemungkinan penyitaan aset secara menyeluruh. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera, melindungi subsidi, serta menegakkan keadilan bagi konsumen yang selama ini menanggung beban harga energi.

Views: 4

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *