Skandal Penangkapan Mahasiswa UIN Jakarta di Hari Buruh: Tuduhan Tramadol Mengguncang Kampus
Berita Hari Ini – 04 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2024 – Pada pagi hari kerja tanggal 1 Mei, empat mahasiswa Fakultas Ushuluddin, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Monas saat berlangsungnya peringatan Hari Buruh. Penangkapan tersebut langsung memicu gelombang protes dan perdebatan publik mengenai kebebasan berpendapat, penegakan hukum, serta dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tramadol di kalangan pelajar.
Latar Belakang Hari Buruh dan Aksi Mahasiswa
Hari Buruh setiap tahun menjadi momentum bagi serikat pekerja, aktivis, dan kalangan mahasiswa untuk menuntut hak-hak sosial‑ekonomi. Pada tahun ini, aksi berlangsung relatif damai hingga menjelang siang, ketika sejumlah mahasiswa UIN Jakarta melakukan demonstrasi simbolis di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja. Kelompok mahasiswa mengangkat spanduk yang menyoroti kenaikan biaya pendidikan dan perlunya kebijakan kerja yang lebih adil bagi lulusan baru.
Rincian Penangkapan
Menurut keterangan polisi, tim anti‑narkotika yang tengah melakukan razia di area Monas menemukan empat mahasiswa yang diduga sedang mengonsumsi tramadol secara bersama‑sama. Petugas menyatakan bahwa mereka menemukan paket kecil berisi pil berlabel “Tramadol 50mg” serta sisa-sisa bekas kemasan di dalam tas masing‑masing mahasiswa.
Keempat mahasiswa, yang diidentifikasi sebagai Ahmad (20), Siti (21), Rizki (22), dan Lestari (20), langsung dibawa ke kantor polisi setempat. Selama proses penahanan, mereka dikabari akan menjalani pemeriksaan medis dan tes urine untuk memastikan keberadaan zat narkotika dalam tubuh.
Reaksi Pihak Kampus
Rektor UIN Jakarta, Prof. Dr. Abdul Aziz, menyatakan keprihatinan atas kejadian ini dan menegaskan bahwa universitas akan memberikan bantuan hukum serta pendampingan psikologis kepada mahasiswa yang bersangkutan. “Kami menghormati proses hukum, namun kami juga menuntut transparansi dan perlakuan yang adil terhadap mahasiswa kami,” ujar beliau dalam konferensi pers singkat.
Serikat Mahasiswa Islam (SMI) segera mengeluarkan pernyataan menolak tuduhan bahwa mahasiswa tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. SMI menuduh polisi melakukan tindakan intimidasi demi mengalihkan perhatian publik dari isu-isu utama Hari Buruh.
Komunitas Hak Asasi Manusia dan Pengamat
Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia menilai penangkapan tersebut berpotensi melanggar kebebasan berserikat dan berpendapat. “Jika bukti belum kuat, penahanan mahasiswa pada saat demonstrasi dapat dianggap sebagai tindakan represif,” ujar juru bicara Lembaga HAM.
Pengamat keamanan, Dr. Budi Santoso, menambahkan bahwa penggunaan tramadol di kalangan mahasiswa bukan hal baru, namun penegakan hukum yang terlalu keras dapat menimbulkan efek jera yang tidak proporsional. “Kebijakan harus seimbang antara pencegahan penyalahgunaan narkoba dan perlindungan hak sipil,” katanya.
Proses Hukum Selanjutnya
Keempat mahasiswa kini berada di tahanan polis dan dijadwalkan menjalani sidang pada 10 Mei 2024. Jika terbukti mengonsumsi narkotika, mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sesuai Undang‑Undang Narkotika. Namun, jika hasil tes urine negatif, kemungkinan besar mereka akan dibebaskan dengan catatan peringatan.
Respons Publik dan Media Sosial
Di media sosial, hashtag #PenangkapanMahasiswaUIN menjadi trending topic dalam hitungan jam. Netizen terpecah antara yang mendukung tindakan kepolisian sebagai upaya memberantas narkoba, dan yang menilai penangkapan itu sebagai penyalahgunaan wewenang. Beberapa influencer menyoroti pentingnya edukasi tentang bahaya narkotika, sementara yang lain mengkritik pemerintah karena belum memberikan ruang dialog yang cukup dalam peringatan Hari Buruh.
Sejumlah tokoh akademik mengusulkan agar universitas meningkatkan program penyuluhan kesehatan mental dan bahaya narkotika, serta menyediakan layanan konseling yang mudah diakses bagi mahasiswa.
Kasus ini masih berkembang, dan semua pihak menantikan hasil penyelidikan resmi serta keputusan pengadilan yang akan menentukan nasib keempat mahasiswa tersebut.