8 Juli 2026
featured_image

Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat
Polri dinilai konservatif dalam perubahan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah upaya perbaikan demokratisasi hukum dan keadilan hanya menjadi retorika kosong?

Polri dinilai konservatif dalam perubahan terbaru Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 5 tahun 2026), yang merupakan perubahan ketiga dari UU No. 2 tahun 2002. Proses legislasi yang hanya berlangsung 15 hari kerja memicu reaksi publik bahwa UU ini hanya untuk memperpanjang kekuasaan, bukan memperkuat institusionalisasi Polri dan moral kepolisian dalam penegakan hukum. Kritik terhadap UU ini semakin mengemuka dengan dikeluarkannya pernyataan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyatakan pemerintah siap menerima gugatan publik ke Mahkamah Konstitusi.

Proses Legislasi yang Dipertanyakan

Proses legislasi UU No. 5 tahun 2026 memang sangat cepat. Pada 20 Mei 2026, RUU itu disetujui DPR RI sebagai usulan inisiatif parlemen, dan pada 9 Juni 2026, RUU itu sudah disahkan melalui proses “lipstik” Panja Komisi III dan Pemerintah. Hanya perlu seminggu, 17 Juni 2026, UU itu resmi ditandatangani dan disahkan Presiden Prabowo. Kecepatan proses legislasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas dan substansi UU yang dihasilkan.

Momen Penentu di Menit Akhir

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa proses pembentukan UU itu tidak mengikuti kaidah hukum yang baik. Pemerintah tidak sungguh-sungguh ingin mereformasi Korps Bhayangkara. Proses legislasi berlangsung di luar harapan rakyat atau autocratic legalism yang dikooptasi kepentingan politik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam melakukan reformasi kepolisian.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kehadiran UU Polri yang baru harusnya menjadi cermin atas sejarah dan kritik mendalam atas eksistensi Polri saat ini. Harus ada dialektika memperkuat Korps Bhayangkara. Pertama, hal yang seharusnya diperhatikan di dalam UU No. 5 tahun 2026 adalah penguatan pada community policing atau pemolisian masyarakat yang telah diwacanakan sejak awal reformasi. Penekanan pada community policing dapat menjadikan polisi sebagai mitra proaktif warga dalam penegakan hukum. Namun, pasal 28 UU No. 5 tahun 2026 membuka ruang pada dwi fungsi Polri pada jabatan-jabatan nonkepolisian di kementerian dan lembaga, yang dapat menimbulkan conflict of interest.

Perpanjangan usia pensiun anggota Polri pada pasal 30 ayat (5) juga memberikan ruang relaksasi jabatan pada tamtama, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi. Hal ini dapat membuat Polri semakin menjadi ban serep kekuasaan karena bisa mengisi posisi birokrasi pemerintahan melalui penempatan perwira aktif. Akibatnya, ide polisi profesional semakin jauh etalasenya.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Untuk memperbaiki kualitas dan substansi UU Polri, pemerintah dan DPR harus lebih serius dalam melakukan reformasi kepolisian. Penguatan community policing dan penekanan pada police profesionalisme harus menjadi prioritas. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa proses legislasi UU dilakukan secara transparan dan partisipatif, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jalan panjang ini masih harus ditempuh untuk mewujudkan Polri yang tangguh, profesional, berintegritas, dan kuat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/opini/1033177/dekonstruksi-konservatisme-polri, without altering the facts of the original article.

Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *