Pria paruh baya di Pringsewu, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjual truk yang masih terikat kontrak jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Kasus ini berawal dari laporan bank yang menyediakan fasilitas pembiayaan.
Momen Penentu di Menit Akhir
Kasus tindak pidana penggelapan ini berawal dari laporan pihak bank yang menyediakan fasilitas pembiayaan. Tersangka, yang tidak disebutkan namanya, mengajukan kredit pembelian truk bernomor polisi BE 8794 QT senilai Rp189 juta dengan skema angsuran bulanan selama empat tahun. Meski sempat lancar di tiga bulan pertama, kewajiban pembayaran angsuran tersangka mulai tersendat hingga akhirnya macet total sejak Maret 2026.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Saat pihak perusahaan melakukan penelusuran, unit truk tersebut nyatanya sudah tidak berada di tangan tersangka, yang mengakibatkan kerugian kreditur mencapai Rp118 juta. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya tanpa membantah. Truk dijual ke luar daerah seharga Rp46 juta tanpa persetujuan pihak kreditur.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau keras masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak nekat mengalihkan, menggadaikan, atau menjual kendaraan yang masih terikat kontrak jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari lembaga pembiayaan resmi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Penetapan status tersangka dilakukan seusai penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. “Setelah melalui proses penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, kami menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora. Dengan demikian, kasus ini akan terus berlanjut dan akan menentukan nasib tersangka.
Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban dalam menghadapi kredit atau pinjaman. Kita harus memahami konsep jaminan fidusia dan tidak boleh melanggar aturan yang ada. Dengan demikian, kita dapat menjaga kepercayaan dan stabilitas ekonomi.
Penyidik akan terus menginvestigasi dan menganalisis bukti yang ada untuk menentukan kebenaran kasus ini. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi yang akurat dan lengkap.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1214091/nekat-jual-truk-jaminan-fidusia-pria-paruh-baya-di-pringsewu-ditetapkan-tersangka, without altering the facts of the original article.