**Warga Lampung Tengah Kehilangan Uang Rp12 Juta karena Modus “Uang Pelicindan”** **Momen Penentu di Menit Akhir** Warga Lampung Tengah kehilangan uang Rp12 juta karena modus “uang pelicindan” yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SA. Korban, WS, mengalami kerugian hingga Rp12 juta setelah ditipu oleh SA yang berjanji bisa mengamankan sengketa tanah wakaf di tingkat kepolisian daerah. **APA YANG TERJADI** Kasus ini bermula pada April 2024 lalu. SA mendatangi korban dan mengaku memiliki akses untuk membereskan persoalan sengketa tanah keluarga korban yang ditangani di Polda Lampung. Korban kemudian mempercayai SA dan menyerahkan uang Rp12 juta sebagai “uang pelicin” untuk penyidik di Polda Lampung. Alasannya agar keluarga korban tidak dipanggil atau diproses hukum. Namun, setelah ditelusuri secara mandiri, laporan perkara yang dijanjikan oleh SA di Polda Lampung ternyata fiktif atau tidak pernah ada. Uang puluhan juta milik korban nyatanya dialihkan oleh SA untuk memenuhi kebutuhan serta kepentingan pribadinya sendiri. Korban lantas melayangkan laporan resmi ke Polsek Bangunrejo. Setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya pada Sabtu (18/7/2026). **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** 1. Pelaku meminta uang Rp12 juta kepada korban dengan dalih sebagai “uang pelicin” untuk penyidik di Polda Lampung. 2. Laporan perkara yang dijanjikan oleh pelaku di Polda Lampung ternyata fiktif atau tidak pernah ada. 3. Uang puluhan juta milik korban dialihkan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan serta kepentingan pribadinya sendiri. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Kasus ini menunjukkan bahwa modus “uang pelicindan” masih berlaku di masyarakat. Pelaku menggunakan janji palsu untuk memperdaya korban dan meminta uang dengan dalih sebagai “uang pelicin”. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki integritas dan hanya ingin memenuhi kepentingan pribadi. Kasus ini juga menunjukkan bahwa korban harus lebih waspada dan tidak langsung mempercayai orang yang datang dengan janji palsu. Korban harus melakukan penelitian dan verifikasi sebelum memercayai orang lain. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Pelaku SA telah mendekam di sel tahanan Polsek Bangunrejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas ulah tipu-tipunya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak orang yang melakukan modus “uang pelicindan” dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Oleh karena itu, korban harus lebih waspada dan tidak langsung mempercayai orang lain.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1214089/kena-modus-uang-pelicin-warga-lampung-tengah-kehilangan-uang-rp12-juta, without altering the facts of the original article.