Registrasi SIM card baru kini wajib menggunakan pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 29 Mei 2026, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat validasi data pelanggan telekomunikasi, khususnya pengguna kartu prabayar. Dengan demikian, proses pendaftaran nomor HP baru menjadi lebih aman dan valid.
Tujuan dan Lingkup Kebijakan
Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meningkatkan keamanan dan validasi data pelanggan telekomunikasi. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat validasi data pelanggan, terutama pada pengguna kartu prabayar. Proses verifikasi biometrik ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan data dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Menurut peraturan yang berlaku, pelanggan pascabayar tidak diwajibkan melakukan verifikasi biometrik karena proses verifikasi data awal dinilai sudah menyeluruh. Namun, bagi pelanggan prabayar, verifikasi biometrik menjadi wajib untuk memastikan keamanan dan validitas data.
Implementasi dan Solusi untuk Pelanggan
Proses registrasi nomor HP baru dengan menggunakan face recognition dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi masing-masing provider atau dengan mengunjungi gerai resmi operator seluler. Kementerian Komdigi juga telah menyediakan solusi bagi pendaftaran nomor seluler untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka dapat menggunakan identitas orang tua atau wali resmi untuk melakukan registrasi.
Edwin Hidayat Abdullah menambahkan bahwa masyarakat yang sudah memiliki nomor aktif tidak langsung dipaksa mengikuti skema baru. “1 Juli 2026 berlaku untuk semuanya, pelanggan eksisting sifatnya masih voluntary,” ujarnya. Artinya, pelanggan yang sudah terdaftar sebelumnya tidak wajib melakukan verifikasi biometrik unless mereka melakukan perubahan data atau registrasi ulang.
Dampak dan Implikasi
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan validitas data pelanggan telekomunikasi. Dengan menggunakan face recognition, proses verifikasi data menjadi lebih akurat dan sulit untuk dimanipulasi. Hal ini juga dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan data dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap operator telekomunikasi.
Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan keamanan nasional. Dengan memiliki data yang lebih akurat dan valid, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas telekomunikasi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kebijakan registrasi SIM card baru dengan menggunakan face recognition merupakan langkah awal dalam meningkatkan keamanan dan validitas data pelanggan telekomunikasi. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian secara terus-menerus untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan efisien.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap operator telekomunikasi dan pemerintah. Dengan memiliki data yang lebih akurat dan valid, pemerintah dan operator telekomunikasi dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan keamanan nasional.