Roy Suryo akan menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (29/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut terkait dengan penangkapan dan pencekalan yang dialami oleh Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan, penangkapan, penahanan hingga pencegahan ke luar negeri.
Apa yang Terjadi pada Roy Suryo?
Roy Suryo, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mendaftarkan gugatan praperadilan pada 22 Juni 2026. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan, penangkapan, penahanan hingga pencegahan ke luar negeri.
Roy Suryo menggugat Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya cq penyidik sebagai Termohon I. Sementara Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung dan Kajati DKI Jakarta.
Mengapa Roy Suryo Melakukan Praperadilan?
Roy Suryo melakukan praperadilan karena merasa penangkapan dan penahanannya pada 19 Juni 2026 cacat hukum. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Ghafur Sangaji, mengatakan pihaknya juga meminta hakim menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah secara hukum acara pidana.
Selain itu, Roy Suryo juga meminta agar pencegahan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan Polda Metro Jaya dicabut. Menurut Ghafur, kewenangan penanganan perkara kini telah beralih ke Kejaksaan setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Sidang praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Jika pengadilan menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo cacat hukum, maka dapat berdampak pada proses penyidikan dan penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Selain itu, jika pencegahan bepergian ke luar negeri dicabut, maka Roy Suryo dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa hambatan. Namun, jika tidak, maka Roy Suryo masih akan berada dalam pantauan dan pembatasan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Roy Suryo dan kuasa hukumnya masih harus menempuh jalan panjang dalam proses praperadilan ini. Sidang perdana telah dijadwalkan, namun proses selanjutnya masih harus dilalui. Apakah pengadilan akan mengabulkan permohonan Roy Suryo atau tidak, hanya waktu yang akan menjawab.
Namun, yang jelas, Roy Suryo telah menunjukkan keberaniannya untuk memperjuangkan hak-haknya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan benar dan adil.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://wartakota.tribunnews.com/news/893871/hari-ini-roy-suryo-hadapi-sidang-praperadilan-gugat-penangkapan-hingga-pencekalan, without altering the facts of the original article.