Saham Rp50? Kini Bisa Rp1! Lo Kheng Hong Ungkap Dampak Besar BEI
Berita Hari Ini – 28 September 2026 | Jakarta, 24 September 2026 – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan langkah historis dengan menurunkan harga minimum saham di pasar reguler dan tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, mulai Senin (28/9/2026). Keputusan ini membuka peluang baru bagi investor, terutama bagi mereka yang ingin masuk ke pasar saham dengan modal terbatas. Lo Kheng Hong, salah satu investor terkenal, menyambut baik perubahan tersebut dan menjelaskan implikasinya secara detail.
Perubahan Harga Minimum Saham
Selama bertahun‑tahun, batas harga minimum Rp50 telah menjadi hambatan bagi saham berharga rendah. Dengan penghapusan batas tersebut, BEI berharap dapat memperluas ruang harga, memungkinkan saham yang sebelumnya terjebak di Rp50 untuk berfluktuasi lebih bebas. Proses penurunan harga minimum ini akan berlangsung secara bertahap, memudahkan trader dan investor untuk menyesuaikan strategi perdagangan mereka.
Reaksi Lo Kheng Hong
Lo Kheng Hong mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan likuiditas pasar. “Investor sangat gembira sekali karena BEI akan hapus batas Rp 50 per saham,” ujarnya. Ia menambahkan, “Setelah dihapus, saham Rp 50 ke bawah akan jadi likuid, transaksi meningkat, dan investor bisa beli saham di harga yang murah sekali Rp 1.”
Menurutnya, pasar akan memiliki ruang lebih luas untuk membentuk harga berdasarkan permintaan dan penawaran. Hal ini diharapkan akan menstimulasi aktivitas perdagangan, mengurangi volatilitas yang disebabkan oleh harga minimum yang kaku, dan memudahkan akses bagi investor ritel.
Potensi Dampak pada Saham Berharga Rendah
Meskipun harga minimum dihapus, tidak semua saham akan langsung turun di bawah Rp50. Beberapa emiten mungkin tetap mempertahankan harga tinggi karena faktor fundamental atau strategi manajemen. Namun, saham yang sebelumnya terikat pada Rp50 kini memiliki kemungkinan bergerak lebih rendah melalui mekanisme perdagangan yang lebih fleksibel.
Lo Kheng Hong menekankan pentingnya memeriksa status perdagangan masing-masing saham. “Harga Rp50 yang tercantum merupakan harga terakhir yang ditampilkan dan belum tentu dapat ditransaksikan. Sebelum memasang order, periksa kembali harga terbaru, status suspensi, dan pengumuman resmi BEI untuk ticker yang dituju,” sarannya.
Manfaat bagi Investor Ritel
- Harga Terjangkau – Investor dapat membeli saham dengan harga seendah Rp 1, membuka peluang diversifikasi portofolio dengan modal kecil.
- Likuiditas Meningkat – Dengan lebih banyak transaksi, spread bid-ask menjadi lebih sempit, meminimalkan biaya transaksi.
- Inklusi Pasar – Investor baru atau yang memiliki dana terbatas kini memiliki akses lebih mudah ke pasar modal.
Tantangan dan Risiko
Meskipun ada banyak manfaat, investor harus tetap waspada terhadap risiko. Saham berharga rendah tidak selalu menandakan valuasi murah. Banyak faktor seperti kinerja perusahaan, prospek industri, dan kondisi pasar yang harus dipertimbangkan. Selain itu, beberapa emiten masih dalam status suspensi, sehingga harga yang tertera tidak mencerminkan kondisi aktual.
BEI juga menegaskan bahwa perubahan aturan ini tidak mengubah mekanisme perdagangan dasar. Investor harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk persyaratan margin dan batasan likuiditas.
Reaksi Pasar dan Prediksi
Reaksi pasar awal menunjukkan peningkatan volume transaksi pada saham yang sebelumnya terikat Rp50. Beberapa perusahaan publik melaporkan kenaikan minat investor, sementara analis memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat menstimulasi pertumbuhan pasar saham jangka menengah.
Lo Kheng Hong menilai bahwa kebijakan ini akan mendorong lebih banyak perusahaan kecil dan menengah (UKM) untuk terdaftar di BEI, karena biaya listing menjadi lebih terjangkau. Hal ini dapat memperluas basis investor dan meningkatkan kompetisi di pasar.
Kesimpulan
Penghapusan batas harga minimum saham menjadi Rp1 membuka peluang besar bagi investor, meningkatkan likuiditas, dan memperluas akses pasar modal. Meskipun demikian, investor harus tetap berhati-hati dengan status perdagangan dan evaluasi fundamental setiap saham. Dengan pemahaman yang tepat, langkah ini dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan pasar saham Indonesia.