21 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Satgas Pasti blokir 228 pedagang kripto ilegal, OJK ungkap alasan di balik tindakan ini. Apa dampaknya bagi keamanan investasi kripto di Indonesia?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah memblokir kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) atau pedagang kripto ilegal. Pemblokiran tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menegaskan kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

Modus Operandi Pedagang Kripto Ilegal

Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, segala jenis perdagangan kripto harus terdaftar dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto. Namun, kripto ilegal masih marak ditemukan.

🔖 Baca juga:
Tiket Com dan BRI Kartu Kredit Tawarkan Diskon Rp 125 Ribu untuk Tiket Kereta Api

Ia menjelaskan, modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap dan bonus berlipat ganda. Ada pula iming-iming pendapatan pasif alias passive income tanpa risiko serta tak disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai. Karena itu, Satgas Pasti menyarankan masyarakat memahami lima langkah dasar sebelum melakukan investasi pada aset kripto.

Lima Langkah Dasar Investasi Aset Kripto

Pertama, memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, perlu memperhatikan apakah aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK. Rekomendasi ketiga adalah menghindari penawaran dengan skema tidak logis. Selanjutnya melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. Terakhir, memahami perdagangan aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/.

Mengapa Pemblokiran Dilakukan?

OJK juga menyediakan kanal pelaporan beragam bentuk penipuan transaksi keuangan lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.

🔖 Baca juga:
BI Rate Kenaikan Lagi, Bunga Cicilan Kredit Bakal Naik?

Pemblokiran 228 pedagang kripto ilegal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang dapat disebabkan oleh investasi ilegal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin resmi dari OJK.

Apa Artinya Ini bagi Masyarakat?

Kegiatan perdagangan aset kripto yang ilegal dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko investasi aset kripto dan memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin resmi dari OJK. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari kerugian yang dapat disebabkan oleh investasi ilegal.

Dalam jangka panjang, pemblokiran pedagang kripto ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang legal dan terjamin. Oleh karena itu, penting bagi OJK dan Satgas Pasti untuk terus memantau dan mengawasi kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia.

🔖 Baca juga:
Harga BBM Terbaru: Turun Rp 3.650, Cek Daftar Lengkap Bahan Bakar Minyak Jumat 17 Juli 2026

Jalan panjang yang masih harus ditempuh dalam mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia masih panjang. Namun, dengan upaya yang dilakukan oleh OJK dan Satgas Pasti, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi yang legal dan terjamin.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bisnis.tempo.co/read/2109763/satgas-pasti-blokir-228-pedagang-kripto-ilegal, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *