Sengketa Lahan GMTD: Komite Adat Tuntut Hak Angket dan Keadilan
Sengketa lahan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) masih terus bergejolak. Komite Adat mendatangi DPRD Sulawesi Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026, untuk menuntut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Tujuannya adalah untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum, sengketa lahan, dan penyimpangan pembagian dividen. Mereka juga mempertanyakan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung di lahan yang diklaim bersengketa.
Apa yang Terjadi?
Pada Februari lalu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dilaksanakan, namun Komite Adat menilai hasilnya belum memadai. Mereka mendesak DPRD untuk membentuk Pansus Hak Angket untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan. Salah satu tuntutan mereka adalah mengusut dugaan korupsi dalam pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa. Mereka juga mempertanyakan SK Gubernur Nomor 91 dan Nomor 95 yang terkait dengan lahan tersebut.
Mengapa dan Dampak
Komite Adat menilai bahwa sengketa lahan GMTD ini tidak hanya berdampak pada masyarakat adat, tetapi juga pada transparansi pengelolaan aset publik. Semakin besar nilai ekonomi suatu proyek, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi pengelolaannya. Metro Tanjung Bunga bukan sekadar kawasan bisnis, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Oleh karena itu, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang penting untuk memastikan tidak ada kebijakan publik yang luput dari pengawasan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
DPRD memiliki hak konstitusional untuk membentuk Pansus Hak Angket. Instrumen ini dapat digunakan untuk membuka data, meminta penjelasan, dan menghadirkan para pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan jawaban yang memadai bagi masyarakat dan memastikan keadilan dalam pengelolaan aset publik. Semua tudingan dan dugaan harus dipandang secara proporsional dan dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Namun, aspirasi masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik untuk menjawab keraguan publik.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/opini/1844372/komite-adat-tuntut-hak-angket-lahan-gmtd, without altering the facts of the original article.