Sengketa Lahan Sabuhur Tanah Laut: DPRD Beri Ultimatum 30 Hari untuk Damai
Permasalahan sengketa lahan antara PT KTI dan tiga warga Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. DPRD Tala melalui Komisi I memberikan ultimatum 30 hari kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi damai. Jika tidak mencapai kesepakatan, rapat lanjutan akan digelar untuk mencari solusi terbaik.
Fakta dan Kronologi Sengketa Lahan
Sengketa lahan ini bermula dari dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan antara PT KTI dan tiga warga Desa Sabuhur. PT KTI menguasai lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) eks transmigrasi tahun 2003 yang dibeli dari masyarakat setempat. Sementara itu, tiga warga memiliki SHM yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2025 dengan luas sekitar delapan hektare. Kedua belah pihak sama-sama memiliki dasar hukum beserta kronologi perolehan tanah masing-masing.
Mengapa Sengketa Lahan Ini Penting?
Sengketa lahan ini penting karenaæ¶å kepentingan masyarakat Desa Sabuhur dan PT KTI. Penyelesaian sengketa lahan ini diharapkan dapat dilakukan melalui musyawarah agar tidak ada pihak yang dirugikan. Komisi I DPRD Tala mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan mencari solusi terbaik atas sengketa yang terjadi. Salah satu opsi yang mengemuka adalah tukar guling lahan. PT KTI melalui tim legalnya akan menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan perusahaan untuk meminta kebijakan terkait kemungkinan penyediaan lahan pengganti.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Jika sengketa lahan ini tidak diselesaikan dengan baik, maka dapat berdampak pada kepentingan masyarakat Desa Sabuhur dan PT KTI. Penyelesaian sengketa lahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi kedua belah pihak. Komisi I DPRD Tala memberikan waktu 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat. Rapat dengar pendapat lanjutan dijadwalkan kembali pada 30 Juli 2026 guna mengevaluasi perkembangan penyelesaian sengketa tersebut.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Sengketa lahan antara PT KTI dan tiga warga Desa Sabuhur masih harus ditempuh dengan jalan panjang. Kedua belah pihak harus melakukan negosiasi damai dan mencari solusi terbaik atas sengketa yang terjadi. Komisi I DPRD Tala akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa tersebut dan berharap kedua belah pihak dapat duduk bersama dan mencapai kesepakatan sehingga persoalan ini selesai tanpa harus menempuh jalur yang dapat merugikan salah satu pihak.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1367180/dprd-tanah-laut-dorong-damai-sengketa-lahan-sabuhur-diberi-waktu-30-hari-untuk-negosiasi, without altering the facts of the original article.