Berita Hari Ini – 04 Mei 2026 | Isu anggaran Koperasi Merah Putih kembali menjadi sorotan publik setelah seorang ekonom menuding adanya praktik “disunat” dalam penyaluran dana pembangunan. Dugaan penyimpangan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proyek, melainkan juga menimbulkan kekhawatiran akan kerugian yang dapat mencapai puluhan triliun rupiah.
Latar Belakang Proyek Kopdes Merah Putih
Program pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan inisiatif utama pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. Target ambisius ditetapkan untuk membangun sekitar 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat. Setiap unit diperkirakan memerlukan dana sebesar Rp 1,6 miliar, yang mencakup pembangunan fisik, fasilitas pendukung, serta operasional awal.
Penemuan Awal dari Ekonom Gede Sandra
Ekonom dan peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP), Gede Sandra, mengungkapkan temuan awal melalui percakapan dengan sejumlah kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut. Menurutnya, kontraktor hanya menerima sekitar Rp 800 juta per unit, yakni setara dengan 50% dari anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik.
“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa mereka curhat itu? Jadi mereka ternyata cuma ngerjainnya, dapatnya tuh sekitar 800 juta. Sekitar 50% hanya digunakan untuk pembangunan fisik, 50% yang sebenarnya yang mereka kerjakan. Kemana sisanya? Nah itu pertanyaannya,” ujar Gede Sandra dalam sebuah podcast pada Minggu, 3 Mei 2026.
Potensi Kerugian yang Mengkhawatirkan
Jika pola yang sama terjadi secara masif pada seluruh target 80.000 unit, potensi kebocoran dana dapat mencapai angka fantastis, yaitu Rp 64 triliun. Perhitungan tersebut didasarkan pada selisih Rp 800 juta per unit yang diduga tidak terserap dalam pembangunan fisik.
“Bila dikali‑kalikan aja, jadi Rp 800 juta yang tadi bilang bocor. Kita bilang istilahnya bocor. Diduga bocor. Ditilep. Diduga ditilep. Dikalikan dengan 80.000 unit, itu nilainya nggak main‑main Bang, Rp 64 triliun,” jelasnya.
Respon Pemerintah dan Tindakan Selanjutnya
Gede Sandra menegaskan bahwa data yang diperoleh masih bersifat awal dan berbasis laporan telepon dari kontraktor. Oleh karena itu, ia menyerukan dilakukannya investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.
“Karena yang laporan dari saya, cuma via telepon, dan laporannya seperti ini. Kita dengar seperti itu. Lho, ini programnya pemerintah Prabowo salah satu yang andalan, selain MBG. Kopdes ini, kenapa justru ada suara‑suara sumbang seperti ini,” tambahnya.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat
Berbagai kalangan, termasuk aktivis anti‑korupsi dan pengamat kebijakan publik, menilai isu ini sebagai peringatan penting bagi transparansi pengelolaan dana publik. Beberapa orang tua di wilayah Bandung Barat melaporkan kekhawatiran terkait dampak sosial, seperti potensi longsor dan ketidakpastian ekonomi, akibat alokasi dana yang tidak jelas.
- Penggunaan dana tidak seimbang antara pembangunan fisik dan administrasi.
- Kurangnya mekanisme pengawasan independen pada proyek berskala nasional.
- Risiko reputasi bagi pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan desa.
Langkah Pemerintah yang Diharapkan
Para pengamat menyarankan beberapa langkah konkret, antara lain:
- Pembentukan tim audit independen yang melibatkan lembaga pengawas keuangan.
- Transparansi publik atas laporan anggaran per unit Kopdes.
- Penerapan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
Jika langkah‑langkah tersebut diimplementasikan, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana pembangunan benar‑benar sampai ke tangan penerima manfaat.
Dengan potensi kerugian yang mencapai triliunan rupiah, kasus anggaran Koperasi Merah Putih menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan akuntabilitas dan mengoptimalkan penggunaan anggaran pembangunan.