Berita Hari Ini โ 30 April 2026 | Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengumumkan proses pemberhentian lima tenaga pendidik. Kasus ini menyoroti lemahnya kedisiplinan di lingkungan sekolah, di mana beberapa guru tidak hadir selama bertahunโtahun tanpa adanya sanksi yang memadai.
Latar Belakang Kasus
Kepala Disdikbud Kubu Raya, Sy. Muhammad Firdaus, menyampaikan bahwa lima orang guru sedang diproses pemberhentian karena tidak masuk kerja secara berulangโulang. Salah satu dari mereka bahkan tercatat tidak hadir selama hampir empat tahun. “Di Sungai Kakap ada guru yang tiga setengah tahun, bahkan hampir empat tahun tidak masuk,” ujar Firdaus pada acara Halal Bihalal di Kecamatan Sungai Kakap.
Firdaus menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan kontrol internal, terutama dari kepala sekolah dan pengawas yang seharusnya memantau kehadiran tenaga pendidik. “Saya heran kepala sekolah ini ke mana dan pengawasnya bagaimana? Sampai selama tiga tahun tidak diawasi,” tegasnya.
Proses Hukum dan Regulasi
Penghentian tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UndangโUndang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua regulasi menyatakan bahwa ASN atau PPPK dapat diberhentikan jika tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari berturutโturut atau akumulasi 28 hari dalam setahun.
Selanjutnya, Disdikbud Kubu Raya sedang melakukan pengumpulan data absensi guru di seluruh wilayah sebagai langkah preventif. Data ini diharapkan dapat mendeteksi pelanggaran disiplin lebih awal sehingga kasus serupa tidak terulang.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah
Berita tentang guru dipecat ini menuai beragam reaksi. Di media sosial, warga Kubu Raya mengkritik kurangnya pengawasan serta menuntut transparansi proses pemberhentian. Sementara itu, pejabat daerah menegaskan komitmen memperbaiki sistem monitoring kehadiran melalui penerapan teknologi digital.
Pihak Dinas Pendidikan menyatakan bahwa proses evaluasi tidak hanya berfokus pada pemberhentian, melainkan juga pada peningkatan kualitas manajemen kehadiran. Rencana ke depan mencakup pelatihan bagi kepala sekolah dan pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi disiplin.
Implikasi Lebih Lanjut
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem pendidikan di Kalimantan Barat menanggapi masalah disiplin. Jika tidak ditangani dengan serius, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat menurun, berpotensi mempengaruhi kualitas pembelajaran siswa.
Pengawasan yang ketat, penegakan aturan yang konsisten, serta pemberian sanksi yang proporsional menjadi kunci untuk mencegah terulangnya fenomena guru absen dalam jangka panjang. Dengan langkahโlangkah tersebut, diharapkan lingkungan sekolah di Kubu Raya dapat kembali menjadi tempat belajar yang aman, teratur, dan berkualitas.