Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menginvestigasi penggagas di balik kontroversi perubahan kuota haji tambahan tahun 2024 dari skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Langkah ini diambil setelah KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, telah diperiksa oleh penyidik KPK untuk mendalami proses perubahan pembagian kuota haji tambahan.
Proses Perubahan Kuota Haji
KPK mendalami proses perubahan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dari skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Pendalaman dilakukan saat memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut, baik dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun asosiasi. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.
Momen Penentu di Menit Akhir
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Hilman menjadi sorotan setelah KPK mengungkap dugaan aliran uang dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman saat menjabat Dirjen PHU Kementerian Agama.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan 30.000 dolar AS kepada staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta 10.000 dolar AS kepada Rizky Fisa Abadi yang ketika itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus. KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tahun 2024.
Apa Artinya Ini ke Depan?
KPK juga menduga distribusi kuota tambahan tersebut diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan kelompok usaha yang tergabung dalam Asosiasi Kesthuri. Akibat praktik tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar. Sementara delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
Penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief tidak semata untuk kepentingan pribadi, melainkan diduga berkaitan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih terus mendalami kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan ini.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perubahan kuota haji tambahan tahun 2024. Dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, KPK berharap dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan ini dan bagaimana modus operandinya.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan salah satu kegiatan keagamaan yang sangat penting bagi umat Islam di Indonesia. Oleh karena itu, KPK diharapkan dapat bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus ini agar dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/7966791/kpk-dalami-siapa-penggagas-skema-kuota-haji-5050, without altering the facts of the original article.