Dunia militer Indonesia tengah diguncang oleh kasus penyalahgunaan fasilitas negara yang melibatkan oknum perwira menengah. Sebuah rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, terungkap digunakan sebagai markas operasional judi online.
Kasus ini mencuat setelah pihak berwenang menangkap 11 orang warga sipil yang diduga bertindak sebagai operator judi online di lokasi tersebut pada Minggu (4/10/2026). Kejadian ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan fasilitas resmi milik TNI.
Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Oknum Perwira
Rumah dinas yang disalahgunakan tersebut diketahui merupakan tempat tinggal Letnan Kolonel (Letkol) Inf berinisial A, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap)-1/Jakarta. Berdasarkan investigasi awal, Letkol A diduga menyewakan rumah tersebut kepada warga sipil.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Letkol Arh Noor Ishak, mengonfirmasi bahwa rumah tersebut disewakan kepada masyarakat. Namun, penyewa justru memanfaatkan bangunan negara tersebut untuk aktivitas ilegal, yakni praktik perjudian daring.
TNI AD Tegaskan Tidak Akan Lindungi Pelaku
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, memberikan pernyataan tegas terkait keterlibatan Letkol A. Ia menyebutkan bahwa perwira tersebut kemungkinan besar menyadari adanya aktivitas ilegal yang berlangsung di kediamannya.
“Enggak mungkin lah kita melindungi yang seperti itu ya. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” ujar Jenderal Maruli dalam pernyataan resminya.
KSAD memastikan bahwa institusi TNI Angkatan Darat tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi oknum yang mencoreng nama baik korps. Tindakan Letkol A dinilai telah mencederai integritas dan kehormatan prajurit TNI.
Larangan Menyewakan Rumah Dinas kepada Sipil
Kapendam Jaya menekankan kembali aturan ketat mengenai penggunaan fasilitas militer. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rumah dinas yang ditempati oleh prajurit aktif dilarang keras untuk disewakan kepada pihak luar atau warga sipil.
Penyalahgunaan fungsi rumah dinas ini dianggap sebagai pelanggaran disiplin serius karena fasilitas tersebut diperuntukkan khusus bagi kepentingan prajurit dan tugas negara, bukan untuk mencari keuntungan pribadi melalui penyewaan.
Status Hukum Letkol A Saat Ini
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Letkol A kini telah resmi ditahan oleh Pusat Polisi Militer (Pomdam) Jayakarta. Penahanan ini dilakukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif di balik penyewaan rumah dinas tersebut.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, membenarkan bahwa perwira menengah tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif. Detail lebih lanjut mengenai proses hukum dan perkembangan kasus rumah dinas TNI jadi markas judi online ini akan dikelola sepenuhnya oleh pihak Pomdam Jaya.
Sumber referensi: nasional.kompas.com