Berita Hari Ini – 04 April 2026 | Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempercepat agenda hilirisasi sampah dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar. Kesepakatan ini melibatkan tiga entitas pemerintah daerah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa, yang bersama‑sama menargetkan penurunan drastis tumpukan sampah serta pemanfaatan energi terbarukan.
Penandatanganan PKS dan Tokoh‑tokoh Kunci
Acara penandatanganan berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, hadir bersama Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Walikota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Gowa Husniah Talenrang, serta Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur. Menteri Hanif menegaskan bahwa proyek ini merupakan implementasi dari arahan Presiden yang menekankan urgensi pengelolaan sampah berbasis waste‑to‑energy.
Skala Masalah Sampah di Tiga Daerah
Menurut data yang disampaikan dalam rapat, ketiga wilayah tersebut menghasilkan hampir 2.000 ton sampah per hari. Sebagian besar berasal dari limbah organik, plastik, dan bahan non‑organik yang selama ini menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) lokal. Banyak TPA di Sulawesi Selatan sudah berusia lebih dari 17 tahun, sehingga diperkirakan masa operasionalnya akan habis dalam tiga tahun ke depan.
Strategi Pemerintah: Dari Hulu ke Hilir
Menanggapi tantangan tersebut, Menteri Hanif menekankan pentingnya pendekatan terpadu. “Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yaitu dengan pemisahan, daur ulang, dan komposting organik, sehingga yang tersisa di hilir hanyalah residu yang dapat diproses menjadi energi,” ujarnya. Pemerintah daerah diminta untuk memperkuat program edukasi masyarakat, meningkatkan fasilitas pemilahan, serta mengoptimalkan jaringan pengumpulan sampah.
Rencana Pembangunan Instalasi PSEL
- Lokasi: Kawasan industri di sebelah barat Kota Makassar, dengan akses mudah ke jaringan listrik regional.
- Kapasitas: Diharapkan dapat mengolah 1.500 ton sampah per hari, menghasilkan sekitar 120 megawatt listrik yang akan disalurkan ke PLN.
- Teknologi: Menggunakan proses pembakaran termal dengan sistem flue gas cleaning untuk meminimalkan emisi.
- Waktu Penyelesaian: Proyek diproyeksikan selesai pada akhir 2027, dengan fase konstruksi pertama selesai akhir 2025.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Implementasi PSEL diharapkan mengurangi pencemaran udara dan air yang disebabkan oleh praktik open dumping yang masih terjadi di sekitar 66% TPA nasional, termasuk di Sulawesi Selatan. Selain itu, proyek ini akan membuka lapangan kerja baru, baik selama fase konstruksi maupun operasional, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui penjualan listrik.
Komitmen Pengakhiran Open Dumping
Menjelang akhir tahun 2026, pemerintah pusat menargetkan penghentian total praktik open dumping di seluruh TPA nasional. Pemerintah Sulsel berjanji akan menjadi contoh dengan menutup semua titik open dumping di wilayahnya, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan regulasi.
Dengan sinergi tiga daerah dan dukungan kementerian, proyek waste‑to‑energy di Sulawesi Selatan menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara lokal. Keberhasilan proyek ini tidak hanya akan mengurangi beban TPA, tetapi juga menyediakan energi bersih yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di wilayah tersebut.
Jika target tercapai, Sulsel dapat menjadi model bagi provinsi lain dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan produksi energi, mempercepat transisi Indonesia menuju ekonomi hijau.