**WNA Dicekal, Dirjen Imigrasi Ancam Tangkap Warga Asing yang Melanggar Aturan** Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam event lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ditengarai melanggar aturan dan sarat diskriminasi terhadap warga lokal. Ia mengatakan bahwa Imigrasi telah memberlakukan penangkalan terhadap dua WNA terkait. **Momen Penentu di Menit Akhir** Pada Jumat 24 Juli 2026, Hendarsam menegaskan bahwa event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Hendarsam juga memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Event lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja dan berinisial HQV (37) pemegang ITAS investor. Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini, keduanya sudah masuk ke dalam daftar cekal. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Hendarsam menambahkan bahwa WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara. Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional. Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin atau sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Hendarsam menyatakan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Imigrasi akan tetap mengawasi dan memantau kegiatan yang melibatkan WNA untuk memastikan bahwa mereka tidak melanggar aturan. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kegiatan yang melibatkan WNA akan berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/bali/601936/viral-bali-silent-disco-tolak-wni-2-wna-dicekal-dirjen-imigrasi-tangkap-jika-ada-wna-jadi-eo, without altering the facts of the original article.