Viral Susu 'Gratis Program MBG' Dijual di Minimarket: Klarifikasi BGN dan Tindakan Ultrajaya
Berita Hari Ini – 03 April 2026 | Seorang netizen mengunggah foto sebuah kemasan susu UHT 125 ml berlabel “Susu Gratis Program MBG, Tidak Untuk Diperjualbelikan” yang dijual di sebuah minimarket di Kendal, Jawa Tengah dengan harga Rp 4.000 per botol dan Rp 138.000 per karton. Foto tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial, menimbulkan pertanyaan mengapa produk yang jelas ditujukan untuk program pemerintah dijual secara komersial.
Reaksi publik tidak berhenti sampai di situ. Banyak pengguna mengeluh bahwa label “tidak untuk diperjualbelikan” jelas kontradiktif dengan praktik penjualan di rak minimarket. Beberapa menyebut kejadian ini sebagai “syok” dan menuntut penjelasan resmi dari pihak terkait.
Penjelasan Badan Gizi Nasional (BGN)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi resmi pada Kamis, 2 April 2026. Ia menegaskan bahwa BGN tidak pernah mengeluarkan susu khusus untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun menandatangani kontrak eksklusif dengan produsen manapun. Pengadaan susu untuk MBG dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui mekanisme pasar bebas (free market). “Seluruh SPPG membeli di pasar terbuka, tidak ada penunjukan produsen tertentu,” ujar Dadan di kantor Kemenko Pangan, Jakarta.
Menurutnya, susu yang beredar dengan label “Susu Sekolah” merupakan produk yang diproduksi oleh produsen independen untuk memenuhi permintaan pasar, bukan bagian resmi dari program MBG. Dadan menambahkan, bila ada produsen yang menempelkan tulisan “Susu Sekolah” atau mengaitkan produknya dengan MBG, hal itu merupakan inisiatif pemasaran pribadi tanpa persetujuan BGN.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyatakan BGN tidak pernah memiliki kerjasama dengan produsen susu apa pun untuk menyiapkan produk khusus MBG. “Produk yang beredar di pasaran bukan produk kami,” tegas Nanik.
Tanggapan Produsen Ultrajaya
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Co. Tbk, produsen utama susu UHT di Indonesia, juga memberikan respons. Corporate Secretary Helina Widayani menyatakan perusahaan sedang menelusuri laporan penjualan produk berlabel MBG di minimarket. Tim investigasi telah dikerahkan ke lapangan, dan produk tersebut telah diturunkan dari rak serta tidak lagi dijual.
Helina menambahkan bahwa pemasok yang menjual susu berlabel tersebut akan dihentikan pasokannya. “Kami akan menghentikan pengiriman ke pemasok yang terlibat dan memastikan tidak ada lagi produk serupa yang masuk ke pasar,” katanya.
Program MBG dan Implikasinya
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak sekolah melalui pemberian susu UHT dan makanan tambahan lainnya. Dana program dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan pelaksanaannya diserahkan kepada SPPG di tingkat kabupaten/kota.
Pengadaan barang untuk MBG mengikuti prosedur pengadaan terbuka, sehingga harga yang dibayar setara dengan harga pasar. Tidak ada alokasi khusus atau subsidi untuk produsen tertentu, sehingga produk yang beredar dengan label MBG namun dijual di pasar bebas tidak dapat dianggap sebagai bagian resmi program.
Analisis Penyebab dan Langkah Selanjutnya
Para ahli menilai kemungkinan besar kejadian ini merupakan hasil strategi pemasaran produsen yang ingin memanfaatkan popularitas program pemerintah. Dengan menempelkan label “Susu Gratis Program MBG”, produsen berharap meningkatkan penjualan, meskipun melanggar ketentuan label yang melarang peredaran komersial.
Pihak berwenang diharapkan meningkatkan pengawasan label produk pangan, terutama yang berkaitan dengan program sosial. Selain itu, BGN dan Kementerian Pangan dapat memperkuat edukasi kepada konsumen mengenai perbedaan antara produk resmi program dan produk komersial.
Hingga kini, tidak ada laporan resmi mengenai tindakan hukum terhadap pihak yang memasarkan susu berlabel MBG secara ilegal. Namun, Ultrajaya telah menjanjikan penelusuran lengkap dan penghentian pasokan ke pemasok yang terbukti melanggar.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam distribusi barang bantuan sosial dan menegaskan kembali bahwa label “Tidak Untuk Diperjualbelikan” harus dihormati oleh semua pelaku pasar.