Berita Hari Ini – 29 April 2026 | Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (28/4/2026) menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada advokat Togar Situmorang setelah terbukti melakukan penipuan terhadap mantan Puteri Indonesia, Fanny Lauren Christie. Putusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang profesional hukum yang dikenal dengan sebutan “Panglima Hukum”.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula pada Agustus 2022 ketika Fanny Lauren Christie, yang pada saat itu tengah bersengketa properti Double View Mansions di Pererenan, Badung, mencari bantuan hukum. Togar Situmorang menawarkan jasa dengan biaya awal Rp550 juta. Pada pertemuan pertama di kantornya, Christie menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai tanpa kwitansi resmi, dan selanjutnya mentransfer total hingga Rp550 juta ke rekening orang dekat terdakwa.
Setelah menerima pembayaran, Togar mulai menuntut tambahan dana dengan janji-janji yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk klaim bahwa uang tambahan sebesar sekitar Rp1 miliar diperlukan agar warga negara Italia, Luca Simioni, dapat dijadikan tersangka Bareskrim Polri. Pada 26 Agustus 2022, Togar bersama beberapa pihak mengajukan laporan ke Bareskrim, namun kemudian menghubungi Christie melalui WhatsApp dan menuntut uang tambahan dengan alasan “agar Luca Simioni menjadi tersangka”.
Proses Persidangan
Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Evy Widhiarini mengajukan tuntutan pidana penipuan dengan dasar Pasal 492 KUHP juncto UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Majelis hakim yang dipimpin oleh H. Sayuti menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, termasuk fakta bahwa Togar tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan profesinya.
Selama persidangan, terdakwa mengajukan pembelaan bahwa ia memiliki hak imunitas sebagai advokat. Namun, hakim menolak argumen tersebut, menegaskan bahwa hak imunitas tidak melindungi advokat yang melakukan tindak pidana murni seperti penipuan terhadap klien.
Reaksi Korban dan Pihak Terkait
Fanny Lauren Christie yang hadir langsung di ruang sidang mengungkapkan rasa lega atas putusan tersebut. “Saya apresiasi putusan hakim. Dia memang menipu. Saya harap tidak ada korban lain. Sebelum mencari advokat, sebaiknya cek dulu rekam jejaknya,” ujarnya.
Kuasa hukum Togar, Alexander Situmorang (Arga), menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding. Ia berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan keterangan saksi dan ahli dari pihak pembela.
Implikasi Hukum dan Etika Profesi
Putusan ini menegaskan bahwa profesi advokat tidak berada di atas hukum. Mahkamah menekankan bahwa penyalahgunaan kepercayaan klien merupakan pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan sanksi pidana dan pencabutan izin praktik.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan publik tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik hukum, khususnya dalam hal transparansi biaya dan akuntabilitas advokat.
Langkah Selanjutnya
Togar Situmorang kini harus menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Ia sebelumnya sempat ditahan di Rutan Polda Bali sejak September 2025 setelah upaya praperadilan gagal. Proses banding masih akan diproses di Pengadilan Tinggi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan hukum, serta menegaskan pentingnya integritas dalam profesi advokat.