Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (26/7/2024), di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan. Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan ganjil genap Jakarta.
Jam Operasional Terbaru
Penerapan aturan ini mengikuti ketentuan hari kerja dan masih berlaku pada Jumat sebagai salah satu hari kerja. Kebijakan tersebut tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.
Apa yang Terjadi Jika Melanggar?
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Mengapa dan Dampak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penerapan ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang semakin terintegrasi. Kebijakan ini juga didukung oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Lokasi dan Pengecualian
Aturan ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan di Jakarta, termasuk Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro. Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta, seperti kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan angkutan umum, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, dan lain-lain.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan ganjil genap Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan transportasi umum. Jalan panjang yang masih harus ditempuh dalam upaya mengurangi kemacetan di Jakarta masih menjadi tantangan bagi pemerintah dan masyarakat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/7983886/ganjil-genap-jakarta-berlaku-hari-ini-cek-jam-operasional, without altering the facts of the original article.