Meningkatnya Kasus Pembuangan Bayi di Kalsel: Apa yang Terjadi dan Mengapa?
Kasus pembuangan bayi yang baru saja terjadi di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), membuka kenyataan bahwa fenomena ini bukan kali pertama di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam dua bulan terakhir, sedikitnya ada empat kasus bayi dibuang, baik dalam kondisi masih hidup atau sudah meninggal.
Momen Penentu di Menit Akhir
Pada Rabu 4 Februari, warga menemukan sesosok jasad bayi perempuan yang tergeletak di sebuah lahan kosong tak jauh dari permukiman di RT 07 Jalan Veteran, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanahbumbu. Kemudian, pada pertengahan Mei, warga di kawasan perbatasan Banjarbaru dan Martapura digegerkan dengan temuan jasad bayi yang terkubur. Jasad bayi yang ditemukan berjenis kelamin perempuan terbungkus plastik dan terkubur di kawasan Cindai Alus, Martapura. Selanjutnya, ditemukan seorang bayi perempuan di bawah Jembatan Pabahanan (Jembatan Sungai Tabanio), Jalan A Yani, Kelurahan Pabahanan, Pelaihari, Tanahlaut, Sabtu (11/6) pagi. Dan terbaru, warga Desa Keramat, Amuntai, HSU menemukan kardus yang berisi mayat bayi mengapung di sungai, Selasa (4/8).
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Sesosok bayi perempuan yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa ditemukan warga di Jalan Rossela RT 11 RW 3, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan, Banjarbaru. Polisi mengungkap kasus pembuangan jasad bayi yang merupakan hasil hubungan di luar nikah. Jasad bayi tersebut dibuang oleh ibunya yang melahirkan sendiri di dalam rumah, tanpa sepengetahuan keluarganya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Menurut Sosiolog Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Siti Zulaikha, dari sudut pandang sosiologi, kasus seperti ini tidak bisa dilihat hanya sebagai kesalahan individu. Fenomena pembuangan bayi menunjukkan adanya masalah sosial yang lebih dalam, seperti kurangnya pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi, serta stigma sosial yang berlebihan terhadap wanita hamil di luar nikah.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Selain itu, maraknya kasus pembuangan maupun penelantaran bayi di sejumlah daerah di Kalsel belum tercatat sebagai laporan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalsel. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalsel, Siska Isyana, mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan maupun penanganan terkait kasus pembuangan atau penelantaran bayi yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto mengatakan ancaman hukuman untuk pelaku tergantung dari pengungkapan perkara nantinya. Apakah masuk dalam penghilangan nyawa atau aborsi ilegal, pasangan atau ayah biologis juga bisa terjerat hukum terlebih jika bersama-sama telah merencanakan untuk melahirkan dan melakukan pembuangan bayi.
Menghadapi fenomena ini, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah kasus pembuangan bayi dan penelantaran bayi. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan pendidikan seksual, serta meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan reproduksi dan perlindungan anak.
Dengan demikian, kita dapat mencegah kasus pembuangan bayi dan penelantaran bayi, serta memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk hidup dan tumbuh dengan baik.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1371036/marak-kasus-bayi-dibuang-di-kalsel-hingga-awal-agustus-2026-tercatat-empat-kejadian, without altering the facts of the original article.