7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Kuasa hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza minta MA vonis bebas kliennya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Akankah MA mengabulkan permohonan ini?

Kasus Korupsi PT Pertamina: Kerry Adrianto Minta Vonis Bebas

Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kerry Adrianto berharap Hakim Agung dapat mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, dan memberikan vonis bebas. “Tentu kita berharap di tingkat kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan banding dikoreksi oleh Hakim Agung. Apa ini? Ini (Hakim Agung) dewa dari hakim, ya. Hakim Agung itu dewa dari hakim. Saya berharap, kami berharap baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya, tentu nanti dikoreksi putusannya, bebas,” kata Kuasa Hukum Kerry, Patra M. Zen.

Apa yang Terjadi?

Kerry Adrianto Riza dan para terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dalam putusan banding, hukuman uang pengganti Kerry diperberat menjadi Rp10,5 triliun atau menjadi Rp13,4 triliun dari yang awalnya Rp2,9 triliun. Patra M. Zen menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah melanggar hukum acara pidana dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya dan para terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Mengapa dan Dampak

Menurut Patra M. Zen, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta dan melanggar hukum acara pidana. “Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta,” ujarnya. Jika putusan kasasi nanti menguatkan putusan banding, maka Kerry Adrianto dan para terdakwa lainnya akan menghadapi konsekuensi yang sangat berat. Oleh karena itu, mereka berharap Hakim Agung dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kerry Adrianto dan para terdakwa lainnya masih harus menempuh jalan panjang dalam proses hukum ini. Dengan pengajuan kasasi, mereka berharap dapat memperoleh keadilan dan membuktikan bahwa putusan sebelumnya tidak berdasarkan fakta. “Kami berharap baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya, tentu nanti dikoreksi putusannya, bebas,” kata Patra M. Zen. Oleh karena itu, kita harus menunggu keputusan Hakim Agung dalam kasus ini dan melihat bagaimana proses hukum ini akan berlanjut.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.okezone.com/read/2026/06/27/337/3226826/ajukan-kasasi-kuasa-hukum-harap-ma-vonis-bebas-kerry-adrianto, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *