2 Juni 2026

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG โœ… ๐Ÿ“ Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia โœ… ๐Ÿ“ Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa โœ… ๐Ÿ“ Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES โœ… ๐Ÿ“ Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini โ€“ 01 Mei 2026 | Sidang militer di Jakarta pada Rabu (29/4/2026) mengungkap skandal penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, memperlihatkan rangkaian aksi yang melibatkan beberapa anggota TNI serta keputusan kontroversial seorang hakim.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Pada 16 Maret 2026, Andrie Yunus menjadi korban serangan dengan cairan kimia berbahaya yang disemprotkan secara langsung di sebuah area publik. Oditur mengidentifikasi empat terdakwa: Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV). Kedua terdakwa pertama melarikan diri setelah aksi, sempat berhenti di pinggir jalan untuk membeli air mineral dan membasuh luka bakar yang mereka alami.

🔖 Baca juga:
Hailey Baptiste Guncang Dunia Tenis: Kalahkan Ratu Dunia & Target Gelar WTA 2026

Setelah kembali ke Mess Denma BAIS TNI di Kalibata, mereka menemukan terdakwa III dan IV sudah berada di kamar. Pada pagi berikutnya, terdakwa III dan IV melaksanakan apel pagi seperti biasanya, sementara terdakwa I dan II mengklaim sakit dan tidak hadir.

Pemeriksaan Medis dan Pengakuan

Pada 17 Maret, Dandenma BAIS TNI memerintahkan provost memeriksa kedua terdakwa yang tidak hadir apel. Pemeriksaan fisik mengungkap luka bakar pada lengan kanan terdakwa II, serta luka pada wajah, leher, dada, dan lengan kiri terdakwa I. Kedua terdakwa mengaku telah mengalami luka bakar selama tiga hari, menimbulkan kecurigaan di kalangan atasan.

Direktur D BAIS TNI kemudian menginstruksikan Letkol Chk Alwi Hakim untuk melakukan pendalaman melalui elisitasi. Dalam sesi tersebut, terdakwa I dan II mengakui secara terbuka bahwa mereka melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, sekaligus mengkonfirmasi keterlibatan terdakwa III dan IV dalam aksi tersebut.

🔖 Baca juga:
BUMI Meroket 4% di Bursa: Apa Penyebabnya dan Apa Kata Pakar?

Proses Hukum di Pengadilan Militer

Setelah pengakuan, Saksi I memerintahkan penahanan terdakwa ke sel tahanan Denma Bais TNI. Pada 18 Maret, atas perintah lisan Kabais TNI, perkara dipindahkan ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum. Sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta menjadi ajang pertama di mana seluruh rangkaian peristiwa ini dipaparkan secara terbuka.

Reaksi Hakim dan Dinamika Sidang

Selama persidangan, hakim yang memimpin sidang tampak terganggu oleh laporan media yang menuduh penyiraman air keras merupakan tindakan terorganisir oleh elemen militer. Dalam momen yang memancing tawa, hakim sempat terdiam, menatap layar laptop, kemudian melanjutkan dengan pertanyaan yang terkesan mengalihkan fokus. Tindakan tersebut memicu sorakan kritis dari para pengamat hukum yang menilai sikap hakim tidak profesional.

Implikasi Politik dan Sosial

Kasus ini menambah daftar kontroversi terkait penggunaan kekerasan oleh aparat militer terhadap aktivis. Pengungkapan keterlibatan anggota TNI dalam penyiraman air keras memperkuat tuntutan reformasi struktural serta transparansi dalam penegakan hukum militer. Masyarakat sipil dan organisasi HAM menuntut proses peradilan yang adil, sekaligus meminta pertanggungjawaban atas tindakan hakim yang dianggap mengurangi kredibilitas sidang.

🔖 Baca juga:
Lewandowski Bawa Barcelona Mendekat Gelar La Liga lewat Gol Penentu vs Osasuna

Sejumlah LSM mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk meninjau kembali prosedur persidangan militer, dengan harapan kasus serupa tidak terulang. Sementara itu, pihak militer menyatakan komitmen untuk menindak tegas anggota yang terbukti melanggar kode etik.

Dengan semua fakta yang terungkap, publik menanti putusan akhir yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Andrie Yunus serta menjadi contoh bagi penegakan hukum militer yang lebih akuntabel.

Views: 5

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG โœ… ๐Ÿ“ Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia โœ… ๐Ÿ“ Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa โœ… ๐Ÿ“ Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES โœ… ๐Ÿ“ Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *