14 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Gugatan Guru Ahmad terhadap aturan SIM yang telat 3 hari ditolak oleh MK. Apakah keputusan ini berdampak besar pada masyarakat?

Momen Penentu di Menit Akhir

Perkara bernomor 267/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena pemohon tidak memenuhi ketentuan formal dalam pengajuan permohonan. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang membuat perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan adalah tidak adanya tanda tangan pada berkas perbaikan permohonan dan alat bukti yang diserahkan pemohon. “Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2026).

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Fakta yang membuat perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan adalah: * Tidak adanya tanda tangan pada berkas perbaikan permohonan dan alat bukti yang diserahkan pemohon. * Pemohon tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik. * Alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan karena tidak ada tanda tangan pada berkas perbaikan permohonan dan alat bukti yang diserahkan pemohon.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dengan putusan MK, gugatan Guru Ahmad gugur sebelum masuk ke pokok persoalan yang dipermasalahkan. Artinya, dalil mengenai aturan keterlambatan perpanjangan SIM tidak sampai diperiksa lebih jauh oleh hakim konstitusi. Dengan demikian, aturan keterlambatan perpanjangan SIM masih berlaku, meskipun Guru Ahmad merasa bahwa ketentuan tersebut dapat membuat pemilik SIM yang terlambat memperpanjang, meski hanya beberapa hari, harus kembali menjalani seluruh proses penerbitan SIM baru.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Guru Ahmad mempersoalkan penerapan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ. Ia menilai ketentuan tersebut dapat membuat pemilik SIM yang terlambat memperpanjang, meski hanya beberapa hari, harus kembali menjalani seluruh proses penerbitan SIM baru. Namun, dengan putusan MK, Guru Ahmad tidak dapat melanjutkan gugatannya, dan aturan keterlambatan perpanjangan SIM masih berlaku. Dengan demikian, Guru Ahmad harus mencari jalan lain untuk menyelesaikan masalahnya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/news/556070/gugatan-guru-ahmad-soal-aturan-sim-telat-3-hari-harus-bikin-baru-ditolak-mk-terkait-masalah-berkas, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *