20 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Roy Suryo dikawal polisi usai keluar dari RS Polri. Ekspresi wajahnya saat dibawa ke Polda Metro Jaya menarik perhatian. Apa yang terjadi selanjutnya?

Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), terlihat dikawal polisi saat keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026) pagi. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa langsung dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan. Mereka menjalani perawatan inap di RS Polri setelah ditemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan perhatian medis lebih lanjut.

Momen Penentu di Pagi Hari

Roy Suryo dan dokter Tifa keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Roy mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat, sedangkan Tifa berpakaian hitam dengan baju tahanan oranye. “Allahuakbar, Allahuakbar,” kata Roy sambil mengepalkan tangan ke atas saat keluar dari ruang rawat inap RS Polri Kramat Jati.

🔖 Baca juga:
Ibu Histeris, Putrinya Jatuh ke Laut dari KMP Batumandi Belum Ditemukan

Apa yang Terjadi Sebelumnya?

Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.55 WIB. Mereka datang dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jakarta dan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Secara umum, kondisi Roy Suryo dan dokter Tifa dalam keadaan baik. Namun, saat pemeriksaan, ditemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan perhatian medis lebih lanjut.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Sementara itu, dokter Tifa ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) pagi sekitar pukul 06.47 WIB.

🔖 Baca juga:
Misteri Rute MRT Lebak Bulus-Serpong: Demi Menghindari Calo Tanah, Pemerintah Tutup Informasi

Mengapa dan Dampaknya

Roy Suryo dan dokter Tifa menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Kasus ini telah bergulir sekitar satu tahun dan kini memasuki tahapan pelimpahan tahap II sebagai bagian dari penanganan perkara. Keduanya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahapan penuntutan.

Kondisi kesehatan Roy Suryo dan dokter Tifa yang memerlukan perawatan inap menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan mereka untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Namun, tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya tidak memungkinkan untuk langsung kembali beraktivitas tanpa pengawasan medis.

🔖 Baca juga:
Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Simak Bacaan Niat dan Jadwalnya di Bulan Muharram

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Roy Suryo dan dokter Tifa masih memiliki jalan panjang dalam proses hukum yang mereka hadapi. Dengan perawatan kesehatan yang mereka terima, diharapkan kondisi mereka dapat stabil dan siap untuk melanjutkan proses hukum. Kasus ini masih terus bergulir, dan kita harus menunggu bagaimana perkembangan selanjutnya.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *