Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan memastikan akurasi data pemilih dengan mengawasi ketat proses rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2026. Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga kualitas demokrasi di Aceh Selatan. Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, menegaskan bahwa proses penyelenggaraan PDPB triwulan II harus berjalan sesuai dengan prosedur PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Data pemilih yang telah ditetapkan sebanyak 173.720 pemilih, terdiri dari 85.647 pemilih laki-laki dan 88.073 pemilih perempuan.
PDPB Triwulan II: Pengawasan Ketat untuk Akurasi Data Pemilih
Pengawasan langsung ini dipimpin oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Deri Friadi, didampingi Koordinator Divisi HP2H Basar Mulyadi, Koordinator Divisi P3S Masrafit, serta jajaran Sekretariat. Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh perwakilan Kodim 0107/Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Disdukcapil Aceh Selatan, serta pemangku kepentingan terkait. Dalam rapat tersebut, KIP Aceh Selatan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 173.720 pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Dari hasil pengawasan, Panwaslih menemukan beberapa ketidaksesuaian data pemilih. Koordinator Divisi HP2H Panwaslih Aceh Selatan, Basar Mulyadi, menyampaikan hasil uji petik pengawasan di beberapa desa di Kecamatan Pasi Raja yang menemukan 179 data pemilih. Rinciannya meliputi 94 pemilih baru (68 pemilih baru berusia 17 tahun/pernah menikah dan 26 pemilih pindah masuk), serta 85 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS (34 meninggal dunia dan 51 pindah keluar).
Apa Artinya Ini ke Depan?
Penyampaian data hasil pengawasan lapangan ini wajib ditindaklanjuti oleh KIP Kabupaten sesuai regulasi Pasal 8 ayat (2) huruf g PKPU. Panwaslih juga memberi saran agar ke depan rapat pra-pleno dan pleno tidak digelar pada hari yang sama, sehingga ada jeda waktu bagi KIP untuk melakukan perbaikan bahan rekapitulasi berdasarkan masukan yang ada. Koordinator Divisi P3S Masrafit meminta KIP Aceh Selatan memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa guna mendapatkan keterangan tambahan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kualitas demokrasi di Aceh Selatan sangat bergantung pada akurasi data pemilih. Oleh karena itu, Panwaslih akan terus mengawasi proses rekapitulasi data pemilih berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan proses pemilu ke depan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan KIP Aceh Selatan untuk memastikan kualitas demokrasi di Aceh Selatan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1032346/kawal-akurasi-data-pemilih-panwaslih-aceh-selatan-awasi-ketat-pleno-pdpb-triwulan-ii-2026, without altering the facts of the original article.