Rencana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah menuai sorotan dari DPR. Pasalnya, angka tersebut naik Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87,41 juta. Kenaikan ini dinilai masih bisa diterima, namun perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap jemaah.
Usulan BPIH 2027
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka ini naik Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365,45. Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam.
Menurut Irfan, usulan tersebut disusun berdasarkan asumsi nilai tukar sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi. Penyesuaian BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perubahan nilai tukar rupiah hingga kenaikan berbagai biaya layanan di Arab Saudi.
Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan BPIH
Kemenhaj menyebutkan bahwa komponen biaya yang mengalami kenaikan meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan, serta penyediaan konsumsi bagi jemaah. Dari total usulan BPIH, biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi mencapai Rp60,89 juta atau 56,73 persen. Sementara biaya penyelenggaraan di dalam negeri diusulkan sebesar Rp46,45 juta atau 43,27 persen, termasuk ongkos penerbangan setiap jemaah.
MENGAPA: Konteks dan Latar Belakang
Kenaikan BPIH 2027 dinilai masih bisa diterima karena didasarkan pada kenaikan sejumlah komponen biaya. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai usulan kenaikan BPIH 2027 cukup rasional karena didasarkan pada kenaikan sejumlah komponen biaya. Namun, perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap jemaah, terutama terkait dengan kemampuan finansial mereka.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dengan usulan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah. Skema ini diharapkan dapat meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Namun, perlu dipantau bagaimana implementasi skema ini ke depan dan dampaknya terhadap jemaah.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Meski usulan BPIH 2027 masih bisa diterima, namun perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap jemaah. Komisi VIII DPR RI akan terus memantau dan membahas usulan ini untuk memastikan bahwa kenaikan BPIH tidak memberatkan jemaah. Dengan demikian, jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan nyaman dan tenang.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://wartakota.tribunnews.com/news/894678/bpih-2027-diusulkan-naik-rp199-juta-dpr-optimistis-masih-bisa-diturunkan, without altering the facts of the original article.