7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Kementerian ATR/BPN buka suara soal perbedaan luas antara sertifikat tanah modern dan dokumen alas hak lama seperti girik. Apa penyebabnya? Simak penjelasannya!

Klarifikasi Kementerian ATR Soal Beda Luas Sertifikat Tanah dan Girik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar tidak panik atau khawatir jika menemukan adanya perbedaan ukuran luas antara sertifikat tanah modern dengan dokumen alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Pihak kementerian menegaskan bahwa selisih angka tersebut merupakan hal yang wajar. Fenomena ini lumrah terjadi lantaran adanya evolusi metode serta kecanggihan teknologi pengukuran yang digunakan dari masa ke masa.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa aspek terpenting dalam sertifikasi tanah bukanlah sekadar angka luasannya, melainkan konsistensi fisik di lapangan. “Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus Apriawan.

Metode Pengukuran Tanah yang Berkembang

Agus memaparkan, lembaran dokumen lama seperti girik pada dasarnya hanyalah bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah. Dokumen kuno itu lahir dari pencatatan pihak desa serta sistem penarikan pajak di masa lampau. “Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya meluruskan.

Menilik sejarahnya, Agus Apriawan membeberkan bahwa proses pengukuran tanah zaman dahulu kerap kali masih mengandalkan alat-alat yang sangat sederhana. Penggunaan pita ukur atau meteran manual menjadi hal yang lumrah pada masa itu. Alat konvensional tersebut tentu memiliki keterbatasan yang besar, terutama ketika dihadapkan pada medan tanah dengan topografi yang bergelombang atau curam.

Tingkat Akurasi Pengukuran yang Lebih Tinggi

Beruntung, seiring pesatnya kemajuan teknologi, metode pengukuran tanah saat ini telah melompat jauh lebih modern. Kementerian ATR/BPN kini sudah memanfaatkan teknologi pemetaan canggih berbasis satelit lewat Global Positioning System (GPS). “Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya,” kata Agus.

Penerapan metode Real Time Kinematic (RTK) pada sistem GPS saat ini bahkan mampu menghasilkan tingkat akurasi yang luar biasa tinggi. Proses pemetaan modern ini diklaim memiliki tingkat toleransi ketelitian yang sangat rapat, yaitu hingga mencapai rentang lima sentimeter saja. Hal inilah yang membuat hasil ukur digital saat ini kerap berbeda dengan hitungan manual masa lalu.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Agus menambahkan bahwa munculnya selisih angka antara data alas hak lama dengan sertifikat baru tidak bisa langsung diartikan sebagai sebuah kesalahan fatal. Ada beragam faktor dinamis di lapangan yang memengaruhi kondisi tersebut. Faktor-faktor itu meliputi keterbatasan alat ukur masa lalu, tantangan geografis saat pengukuran perdana dilakukan, hingga potensi adanya pergeseran atau perubahan batas fisik tanah secara alami di lapangan seiring berjalannya waktu.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” ucap Agus menenangkan. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat untuk tidak ragu atau menunda-nunda proses pengukuran ulang demi mendaftarkan tanah mereka secara resmi ke negara.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses sertifikasi tanah ini bukanlah sekadar masalah angka luasannya, melainkan bagaimana memastikan kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya proses pengukuran ulang dan pendaftaran tanah secara resmi ke negara.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya sertifikasi tanah dan proses pengukuran ulang. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan proses sertifikasi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/bisnis/read/8014744/sertifikat-tanah-beda-luas-dengan-girik-simak-penjelasan-kementerian-atr, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *