1 Juni 2026

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 22 April 2026 | Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil mencegah keberangkatan tiga belas warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan haji secara ilegal melalui penggunaan visa kerja. Penghentian ini terjadi pada pemeriksaan intensif di Terminal 3 keberangkatan internasional pada 18–19 April 2026.

Rangkaian Pemeriksaan dan Temuan

Dalam serangkaian pengawasan yang melibatkan profiling, analisis sistem, dan koordinasi lintas bidang internal, petugas mengidentifikasi tiga kelompok calon jamaah. Delapan orang WNI pertama terdeteksi akan terbang ke Jeddah menggunakan penerbangan komersial dengan visa kerja. Setelah proses verifikasi dokumen lebih lanjut, mereka mengaku tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi yang ditetapkan Kementerian Agama.

🔖 Baca juga:
Real Madrid Terpuruk di Mallorca: Cedera Menggoyang Barisan Utama dan Tantangan Besar di Liga

Empat WNI berikutnya juga menggunakan visa kerja, namun tidak dapat menyertakan dokumen pendukung sebagai pekerja yang sah. Kedua kelompok ini mengakui bahwa mereka tertarik pada tawaran “haji nonprosedural” yang menjanjikan proses lebih cepat dan biaya lebih murah.

Pada 19 April 2026, satu orang WNI tambahan terdeteksi dalam basis data Imigrasi sebagai pelaku upaya serupa di masa lalu. Petugas kembali mencegah keberangkatan orang tersebut, menegaskan bahwa catatan sebelumnya menjadi indikator risiko tinggi.

Pernyataan Pejabat Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa tindakan preventif ini merupakan upaya melindungi warga negara dari potensi masalah hukum di luar negeri. Ia menambahkan, “Imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur karena berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.”

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, juga memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas praktik haji ilegal. “Setiap jajaran harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sekadar penjaga pintu gerbang,” tegasnya.

🔖 Baca juga:
Derby Barcelona vs Espanyol: Joan García Jadi Sorotan di Tengah Dominasi Flick

Modus Operandi dan Risiko

Modus yang paling umum melibatkan penggunaan visa kerja sebagai kedok. Calon jamaah biasanya tidak memiliki kontrak kerja atau surat sponsor yang sah, melainkan mengandalkan agen perjalanan yang tidak terdaftar. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial signifikan, mengancam keselamatan jamaah di Tanah Suci, dan menimbulkan komplikasi hukum baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

  • Visa kerja tanpa dokumen pendukung resmi.
  • Tawaran paket haji “nonprosedural” dengan biaya lebih murah.
  • Kurangnya verifikasi data oleh pihak agen perjalanan.

Koordinasi Lintas Bidang

Setelah penghentian, tim Imigrasi berkoordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut. Langkah-langkah investigatif mencakup penelusuran jaringan agen perjalanan, pemblokiran rekening keuangan terkait, serta penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya haji ilegal.

Seruan kepada Publik

Imigrasi Soekarno-Hatta menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran perjalanan haji yang tidak melalui jalur resmi. “Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut dapat merugikan jamaah secara finansial dan membahayakan keselamatan mereka selama berada di luar negeri,” ujar Galih. Pemerintah terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agama dan otoritas bandara untuk memastikan bahwa setiap calon jamaah menjalani proses registrasi yang sah.

Ketiga belas WNI yang dicegat saat ini berada dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh aparat. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

🔖 Baca juga:
Mobil Xpander Terbakar di Lajur 4 Tol Jagorawi, Kemacetan Panik Menuju Jakarta

Kasus ini menegaskan komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian, sekaligus melindungi kepentingan nasional dan kesejahteraan warga negara yang hendak menunaikan ibadah haji.

Views: 5

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *