7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
OJK resmi cabut izin operasional Bank di Klaten, PT BPR Ceper Permata Artha, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum kurang dari 12. Apa alasan lengkapnya? Simak penjelasannya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional PT BPR Ceper Permata Artha, sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Bank dalam status pengawasan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 18 Juni 2025. OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun tidak berhasil.

Latar Belakang Pencabutan Izin

PT BPR Ceper Permata Artha telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK sejak tanggal 18 Juni 2025 karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12% serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Selanjutnya, pada tanggal 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan. Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Mengapa Pencabutan Izin Dilakukan?

Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha dilakukan karena pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha berdasarkan Pasal 19 POJK.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penyehatan di sektor perbankan. Bagi nasabah dan masyarakat, kejadian ini juga menegaskan pentingnya memahami kesehatan dan keamanan bank tempat mereka menyimpan dana. Ke depan, diharapkan industri perbankan dapat terus memperkuat diri dan meningkatkan kepercayaannya kepada masyarakat. Proses likuidasi dan penjaminan simpanan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/moneter/d-8547749/ojk-cabut-izin-bank-di-klaten, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *